LUMINASIA.ID - Upaya peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Luwu Raya terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini terlihat dari langkah Andi Abdullah Rahim yang menjadi pelopor pelaporan pajak menggunakan sistem digital Coretax, sekaligus diikuti dengan perluasan layanan pajak langsung ke masyarakat melalui program Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Luwu Utara secara resmi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan miliknya menggunakan Coretax dalam audiensi bersama tim KP2KP Masamba di Kantor Bupati Luwu Utara, Jumat (13/3/2026).
Momen tersebut sekaligus menandai penutupan rangkaian Pekan Panutan dan Pojok Pajak yang berlangsung selama satu bulan.
Dalam kesempatan itu, Andi Abdullah menegaskan bahwa pelaporan pajak kini semakin praktis berkat sistem digital yang terintegrasi. Ia mengajak masyarakat untuk lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melaporkan pajak sekarang jauh lebih mudah. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan pajak tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Hingga Maret 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Luwu Utara tercatat telah melampaui target, dengan capaian lebih dari 9.520 pelaporan.
Menurutnya, sistem Coretax memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja, sehingga diharapkan mampu mengubah persepsi bahwa pengurusan pajak itu rumit.
Kepala KP2KP Masamba, M Kasman Roem Hasyim, menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penggunaan sistem digital tersebut. Ia menyebut tahun 2026 menjadi momentum awal penerapan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan secara lebih luas.
“Pendampingan sangat penting agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik,” katanya.
Sementara itu, upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat juga dilakukan oleh KP2KP Malili melalui kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang digelar di Kantor Kecamatan Wotu pada 1–2 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara KP2KP Malili dengan DPMPTSP Luwu Timur serta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian, guna memberikan layanan terpadu kepada masyarakat.
Melalui program ini, warga dapat mengurus berbagai kebutuhan sekaligus, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi pelaporan SPT Tahunan, hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wilayah layanan mencakup Kecamatan Wotu dan sekitarnya, termasuk Burau, Tomoni, Tomoni Timur, hingga Mangkutana. Kehadiran layanan ini dinilai memudahkan masyarakat, terutama bagi yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pajak.
Pegawai KP2KP Malili, Arianda, menyebut antusiasme warga cukup tinggi selama kegiatan berlangsung.
“Banyak masyarakat sudah datang sejak pagi untuk mendapatkan layanan, baik untuk pendaftaran NPWP maupun pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.
Selain pelayanan administratif, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik.
Salah satu warga, Ibu Murni, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia menilai kehadiran layanan langsung di kecamatan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. Pegawai KP2KP Malili, Atitar, menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Semua layanan pajak itu gratis,” tegasnya.
KP2KP Malili juga memastikan bahwa layanan reguler tetap berjalan di kantor yang berlokasi di Balantang, Malili, setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WITA.
Melalui kombinasi inovasi digital seperti Coretax dan layanan langsung ke masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi kemajuan daerah.

