LUMINASIA.ID - Wajib pajak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak melalui aplikasi WhatsApp, khususnya setelah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan melalui sistem Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak, pelaku kejahatan siber mulai memanfaatkan momentum tersebut dengan menyasar wajib pajak yang baru menyelesaikan kewajibannya.
Modus yang beredar umumnya berupa pesan yang mengaku berasal dari petugas pajak dan meminta wajib pajak melakukan verifikasi atau pembaruan data. Pesan tersebut kerap dikirim melalui nomor tidak dikenal, disertai tautan tertentu, hingga permintaan pengiriman data pribadi.
Informasi sensitif yang diminta pun beragam, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data perbankan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga meminta kata sandi akun, kode OTP, dan informasi keuangan lainnya.
Fenomena ini dinilai berisiko tinggi karena wajib pajak yang baru melaporkan SPT cenderung menganggap adanya komunikasi lanjutan sebagai hal yang wajar. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban.
Ciri-ciri pesan penipuan biasanya menggunakan bahasa yang mendesak, bahkan disertai ancaman sanksi apabila wajib pajak tidak segera melakukan pembaruan data. Selain itu, pesan tidak mencantumkan identitas resmi instansi dan dikirim dari nomor pribadi.
Wajib pajak juga diminta mewaspadai tautan yang disisipkan dalam pesan, karena berpotensi mengarah ke situs palsu yang menyerupai layanan resmi perpajakan.
Menghadapi hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi melalui pesan digital, tidak mengklik tautan yang mencurigakan, serta tidak langsung mempercayai informasi yang diterima tanpa verifikasi.
Langkah paling aman adalah melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Di tengah masifnya digitalisasi layanan perpajakan, kewaspadaan dan kemampuan menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan siber.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan wajib pajak dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan momentum pelaporan pajak tahunan.
Sumber: Kompas.com

