Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi

Minggu, 22 Maret 2026 15:03
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi SPT Pajak

LUMINASIA.ID - Wajib pajak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak melalui aplikasi WhatsApp, khususnya setelah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan melalui sistem Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak, pelaku kejahatan siber mulai memanfaatkan momentum tersebut dengan menyasar wajib pajak yang baru menyelesaikan kewajibannya.

Modus yang beredar umumnya berupa pesan yang mengaku berasal dari petugas pajak dan meminta wajib pajak melakukan verifikasi atau pembaruan data. Pesan tersebut kerap dikirim melalui nomor tidak dikenal, disertai tautan tertentu, hingga permintaan pengiriman data pribadi.

Informasi sensitif yang diminta pun beragam, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data perbankan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga meminta kata sandi akun, kode OTP, dan informasi keuangan lainnya.

Fenomena ini dinilai berisiko tinggi karena wajib pajak yang baru melaporkan SPT cenderung menganggap adanya komunikasi lanjutan sebagai hal yang wajar. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban.

Ciri-ciri pesan penipuan biasanya menggunakan bahasa yang mendesak, bahkan disertai ancaman sanksi apabila wajib pajak tidak segera melakukan pembaruan data. Selain itu, pesan tidak mencantumkan identitas resmi instansi dan dikirim dari nomor pribadi.

Wajib pajak juga diminta mewaspadai tautan yang disisipkan dalam pesan, karena berpotensi mengarah ke situs palsu yang menyerupai layanan resmi perpajakan.

Menghadapi hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi melalui pesan digital, tidak mengklik tautan yang mencurigakan, serta tidak langsung mempercayai informasi yang diterima tanpa verifikasi.

Langkah paling aman adalah melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.

Di tengah masifnya digitalisasi layanan perpajakan, kewaspadaan dan kemampuan menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan siber.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan wajib pajak dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan momentum pelaporan pajak tahunan.

Sumber: Kompas.com

Tags: Penipuan SPT Pajak

Baca Juga

BNI Buka Suara Terkait Rp28 M Dana Nasabah yang Raib Dibawa Kabur Kepala Kantor Kas Andi Hakim Febriansyah
BNI Buka Suara Terkait Rp28 M Dana Nasabah yang Raib Dibawa Kabur Kepala Kantor Kas Andi Hakim Febriansyah
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Waspada Penipuan Catut Nama Direktorat Pajak Makassar Via Whatsapp, Pelaku Punya Data Lengkap
Waspada Penipuan Catut Nama Direktorat Pajak Makassar Via Whatsapp, Pelaku Punya Data Lengkap
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026

Populer

  • 1
    Huawei WATCH FIT 5 Pro Resmi Hadir, Usung Layar 3.000 Nits dan Fitur Selam hingga 40 Meter
  • 2
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 3
    Pertamina Gelar Program Manajemen Stres dan Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
  • 4
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 5
    Turnamen Free Fire AXIS CUP 2026 Kembali Hadir di 88 Kota dengan Hadiah Rp100 Juta

Ekonomi

  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID