Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi

Minggu, 22 Maret 2026 15:03
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi SPT Pajak

LUMINASIA.ID - Wajib pajak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak melalui aplikasi WhatsApp, khususnya setelah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan melalui sistem Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak, pelaku kejahatan siber mulai memanfaatkan momentum tersebut dengan menyasar wajib pajak yang baru menyelesaikan kewajibannya.

Modus yang beredar umumnya berupa pesan yang mengaku berasal dari petugas pajak dan meminta wajib pajak melakukan verifikasi atau pembaruan data. Pesan tersebut kerap dikirim melalui nomor tidak dikenal, disertai tautan tertentu, hingga permintaan pengiriman data pribadi.

Informasi sensitif yang diminta pun beragam, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data perbankan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga meminta kata sandi akun, kode OTP, dan informasi keuangan lainnya.

Fenomena ini dinilai berisiko tinggi karena wajib pajak yang baru melaporkan SPT cenderung menganggap adanya komunikasi lanjutan sebagai hal yang wajar. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban.

Ciri-ciri pesan penipuan biasanya menggunakan bahasa yang mendesak, bahkan disertai ancaman sanksi apabila wajib pajak tidak segera melakukan pembaruan data. Selain itu, pesan tidak mencantumkan identitas resmi instansi dan dikirim dari nomor pribadi.

Wajib pajak juga diminta mewaspadai tautan yang disisipkan dalam pesan, karena berpotensi mengarah ke situs palsu yang menyerupai layanan resmi perpajakan.

Menghadapi hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi melalui pesan digital, tidak mengklik tautan yang mencurigakan, serta tidak langsung mempercayai informasi yang diterima tanpa verifikasi.

Langkah paling aman adalah melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.

Di tengah masifnya digitalisasi layanan perpajakan, kewaspadaan dan kemampuan menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan siber.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan wajib pajak dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan momentum pelaporan pajak tahunan.

Sumber: Kompas.com

Tags: Penipuan SPT Pajak

Baca Juga

BNI Buka Suara Terkait Rp28 M Dana Nasabah yang Raib Dibawa Kabur Kepala Kantor Kas Andi Hakim Febriansyah
BNI Buka Suara Terkait Rp28 M Dana Nasabah yang Raib Dibawa Kabur Kepala Kantor Kas Andi Hakim Febriansyah
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Waspada Penipuan Catut Nama Direktorat Pajak Makassar Via Whatsapp, Pelaku Punya Data Lengkap
Waspada Penipuan Catut Nama Direktorat Pajak Makassar Via Whatsapp, Pelaku Punya Data Lengkap
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID