Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

IHSG Tertekan, OJK Tempuh Kebijakan Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

Jumat, 5 Juni 2026 16:32
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026)

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab tekanan terhadap pasar saham domestik yang tercermin dari pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir.

Di saat yang sama, OJK juga menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar dan mempertahankan kepercayaan investor.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026).


Baca: Saham BBCA dan BBRI Anjlok, Level Terendah 5 Tahun Terakhir


Hasan menjelaskan bahwa koreksi yang terjadi di pasar saham merupakan respons investor terhadap kombinasi berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam negeri maupun perkembangan global.

Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan pasar adalah penyesuaian portofolio atau rebalancing yang dilakukan investor menyusul perubahan komposisi indeks oleh sejumlah penyedia indeks global.

“Memang faktor tersebut di antaranya adalah penyesuaian portofolio atau rebalancing dari para investor yang terkait dengan proses rebalancing akibat adanya keputusan dari pengumuman penghuni indeks dari para penyedia indeks global,” ujar Hasan.

Selain faktor tersebut, ia mengatakan berbagai indikator ekonomi dan sentimen pasar, baik domestik maupun global, turut menjadi pertimbangan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Karena itu, OJK mengimbau investor untuk tetap mencermati perkembangan pasar secara objektif dan rasional dengan mengedepankan analisis yang memadai serta memanfaatkan informasi yang valid dan telah terkonfirmasi.


Baca: OJK Dorong BPR dan BPRS Jadi Bank Berintegritas, Tangguh, dan Kontributif untuk UMKM


“Investor perlu terus mengikuti berbagai dinamika pasar secara objektif, proporsional, dan tetap rasional dengan mengedepankan analisis yang memadai serta memanfaatkan berbagai informasi yang valid dan terkonfirmasi,” katanya.

Meski pasar sedang mengalami tekanan, Hasan menegaskan fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan kondisi yang relatif baik. Hal itu tercermin dari tingkat likuiditas dan nilai transaksi pasar saham yang masih tinggi.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan emiten periode triwulan pertama 2026, mayoritas perusahaan tercatat masih membukukan laba dan mencatat pertumbuhan kinerja positif.


Baca: OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga Waspada Penipuan Keuangan


“Secara agregat, pertumbuhan laba emiten tercatat lebih dari 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjalankan berbagai kebijakan stabilisasi pasar.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, OJK juga melakukan penyesuaian parameter trading halt dan batas Auto Rejection Bawah (ARB) guna meredam volatilitas pasar yang tinggi.

Di sisi lain, implementasi praktik short selling masih ditunda dan belum diizinkan kembali dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta aspek perlindungan investor.

“OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang responsif terhadap kondisi pasar, antara lain memberikan fleksibilitas buyback saham tanpa melalui proses persetujuan RUPS, melakukan penyesuaian parameter trading halt, serta menunda implementasi dan melarang praktik short selling dalam kondisi saat ini,” jelas Hasan.

Pada aspek pengawasan, OJK juga memperkuat sistem pemantauan transaksi (market surveillance) dan penegakan ketentuan untuk menjaga integritas pasar modal.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan efek tetap berlangsung secara transparan, teratur, wajar, dan efisien meskipun pasar sedang menghadapi tekanan.

Hasan menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Self-Regulatory Organization (SRO), dan pelaku pasar untuk memantau perkembangan yang terjadi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas pasar keuangan.

Ke depan, OJK akan melanjutkan agenda reformasi sektor pasar modal melalui peningkatan kualitas emiten dan tata kelola perusahaan, penguatan transparansi, peningkatan kualitas data kepemilikan investor, hingga pendalaman pasar guna memperkuat daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

“Berbagai agenda reformasi dan penguatan pasar modal akan terus dilakukan untuk meningkatkan integritas, transparansi, likuiditas, serta daya saing pasar modal Indonesia ke depan,” tutup Hasan.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan ihsg anjlok


Baca Juga

OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
OJK Ingatkan Warga Bantaeng Waspadai Investasi Ilegal, Terapkan Prinsip 2L
OJK Ingatkan Warga Bantaeng Waspadai Investasi Ilegal, Terapkan Prinsip 2L

Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Zion Vs Rajawali, Antar Zion Jadi Threepeat DBL South Sulawesi
  • 3
    Pelindo Regional 4 Pastikan Perubahan Peran Korporasi Tak Ganggu Pelayanan
  • 4
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 5
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan

Ekonomi

  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA
    Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA
  • Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal

Peristiwa

  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID