Pelindo Jasa Maritim Perkuat Zero Corruption, Ajak Laporkan Dugaan Suap hingga yang Libatkan Keluarga Pegawai
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali memperkuat komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal Pelindo Jasa Maritim Group.
Melalui edaran tersebut, perusahaan tidak hanya mengingatkan seluruh pengguna jasa, mitra, dan vendor agar tidak memberikan suap maupun gratifikasi kepada pegawai, tetapi juga mengajak seluruh pihak berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan keluarga pegawai.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan implementasi dari ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Ia menjelaskan, Pelindo Jasa Maritim telah mengantongi sertifikasi dari British Standards Institution (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen pada tahun lalu.
Menurutnya, implementasi SMAP juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Perusahaan menerapkan SMAP dan telah memiliki regulasi berupa pedoman terkait tata kelola SMAP, anti suap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System)," ujar Patrick.
Ia mengatakan, perusahaan secara berkala menerbitkan edaran mengenai larangan menerima maupun memberi suap, gratifikasi, berbagai bentuk kecurangan, serta benturan kepentingan, baik kepada internal maupun pihak eksternal.
Menurut Patrick, penerbitan surat edaran kali ini menjadi penegasan bahwa komitmen antikorupsi tersebut tidak hanya berlaku pada momen tertentu, melainkan diterapkan sepanjang waktu.
"Kali ini kami menyampaikan surat edaran dimana PT Pelindo Jasa Maritim meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra, dan vendor untuk penguatan anti korupsi dalam berbagai bentuk," katanya.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan ataupun menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tips, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PT Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Patrick menegaskan, perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk aktif melaporkan dugaan suap, gratifikasi, kecurangan, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai Pelindo Jasa Maritim beserta keluarganya melalui kanal Whistleblowing System (WBS) Pelindo Bersih.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai kami dan keluarganya, melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih yang telah disediakan," ujarnya.
Patrick menambahkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga memastikan identitas serta keamanan setiap pelapor dijamin oleh perusahaan sehingga masyarakat dan mitra tidak perlu ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Melalui penguatan komitmen tersebut, Pelindo Jasa Maritim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas dan bersama-sama mewujudkan layanan kepelabuhanan serta kemaritiman yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

