LUMINASIA.ID, NASIONAL - Kasus pemotongan rambut terhadap sejumlah siswi di SMKN 2 Garut menuai sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut meminta adanya evaluasi serius terhadap pola pendisiplinan yang dilakukan pihak sekolah setelah aksi pengguntingan rambut siswi viral di media sosial dan memicu kritik publik.
Dilansir Kompas, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa penegakan aturan di lingkungan pendidikan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan anak. Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar aturan mengenai rambut siswa, melainkan metode penegakan disiplin yang dinilai harus tetap menghormati hak serta kondisi psikologis peserta didik.
“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” ujar Aris kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa sekolah memang memiliki kewenangan untuk menerapkan tata tertib. Namun, pendekatan yang digunakan tetap harus manusiawi, melibatkan keluarga, dan mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak.
“Dalam perspektif perlindungan anak, persoalannya bukan semata soal aturan rambut sekolah, tetapi pada metode penegakan disiplin yang harus tetap menghormati martabat, psikologis, dan hak anak,” katanya.
KPAI juga menyoroti dugaan tindakan pemotongan rambut yang dilakukan tanpa persetujuan siswa maupun komunikasi terlebih dahulu dengan orang tua. Menurut Aris, langkah tersebut berpotensi memunculkan trauma pada anak.
“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” ucapnya.
Meski demikian, KPAI tetap mendukung penerapan disiplin di sekolah selama dilakukan dengan pendekatan yang menghargai hak anak. Aris menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan melalui tindakan yang merendahkan atau mempermalukan siswa.
“Kami mendukung pendisiplinan anak agar menjalankan aturan sekolah, tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap harus manusiawi dan berperspektif perlindungan anak,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video sejumlah siswi SMKN 2 Garut menangis usai rambut mereka dipotong beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah siswa mengalami razia rambut berwarna yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, menyebut banyak siswi mengalami tekanan mental setelah insiden tersebut. Bahkan, beberapa siswa disebut enggan kembali bersekolah akibat trauma.
“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” kata Asep.
Asep juga mempertanyakan langkah sekolah yang dinilai tidak melibatkan wali murid dalam proses penindakan. Menurutnya, komunikasi dengan keluarga seharusnya menjadi prioritas sebelum tindakan disiplin dilakukan.
“Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” ujarnya.
Pihak keluarga bahkan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuntutan mereka tidak direspons. Mereka meminta agar guru yang terlibat dipindahkan dari sekolah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tutur Asep.
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, membenarkan adanya tindakan pemotongan rambut yang dilakukan oleh tim Bimbingan Konseling (BK). Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai pelanggaran aturan rambut siswa.
“Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas,” jelas Nur Al Purqon.
Pihak sekolah juga mengaku telah meminta maaf kepada para siswa yang terdampak. Selain itu, sekolah menyatakan siap membantu memperbaiki kondisi rambut siswi yang telah dipotong.
“Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perbincangan luas terkait batas antara penegakan disiplin sekolah dan perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan. Publik menilai sekolah perlu mengedepankan pendekatan edukatif dan dialogis agar aturan tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak psikologis bagi siswa.

