Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Operasi Patuh Pallawa 2026 Polrestabes Makassar Sasar 9 Hal, Pengendara Bawah Umur hingga Pelat Modifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 00:45
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi polisi tilang pengendara


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar akan menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui publikasi resmi Satlantas Polrestabes Makassar, terdapat sembilan sasaran prioritas pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung.

Pelanggaran pertama adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara yang dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selanjutnya, petugas juga akan menindak pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, karena dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh Pallawa 2026 juga menyasar pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol maupun narkoba, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Selain itu, kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan menjadi salah satu fokus pemeriksaan petugas.

Petugas juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut menjadi sasaran operasi karena sering menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Sasaran terakhir adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Satlantas Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kepolisian berharap dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan di Kota Makassar. 

Tags: operasi patuh pallawa Polrestabes Makassar Razia Napi

Baca Juga

Pengendara Motor 250 hinga 500 CC Wajib Pakai SIM C1, Munafri Arifuddin Uji Coba
Pengendara Motor 250 hinga 500 CC Wajib Pakai SIM C1, Munafri Arifuddin Uji Coba
Razia Lapas Salemba Diperketat, Petugas Sita Barang Terlarang dan Tes Urine Warga Binaan
Razia Lapas Salemba Diperketat, Petugas Sita Barang Terlarang dan Tes Urine Warga Binaan
Dari Rp3 Juta Jadi Rp80 Juta: Fakta Mengerikan di Balik Penculikan Bilqis di Makassar
Dari Rp3 Juta Jadi Rp80 Juta: Fakta Mengerikan di Balik Penculikan Bilqis di Makassar
Hanya Dua Pekan Operasi Patuh Pallawa, Ada 42 Kasus Kecelakaan di Maros
Hanya Dua Pekan Operasi Patuh Pallawa, Ada 42 Kasus Kecelakaan di Maros
Sat Lantas Polres Maros Sosialisasi Operasi Patuh Pallawa 2025 ke Siswa SMKN 1 Maros
Sat Lantas Polres Maros Sosialisasi Operasi Patuh Pallawa 2025 ke Siswa SMKN 1 Maros
248 Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Pallawa 2025 Maros, 91 Diberi Teguran
248 Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Pallawa 2025 Maros, 91 Diberi Teguran

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID