Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Cegah Sengketa dan Klaim Lahan, Pemkot Makassar Melalui BPKAD Pasang Penanda Aset 4,3 Hektare di Perumnas Sudiang

Senin, 22 Juni 2026 15:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, dengan memasang papan penanda pada lahan fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau 4,3 hektare, Senin (22/6/2026).

BPKAD Kota Makassar

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, dengan memasang papan penanda pada lahan fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau 4,3 hektare, Senin (22/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya sebagai upaya mencegah potensi sengketa, klaim kepemilikan, maupun pemanfaatan lahan tanpa izin di atas aset milik pemerintah daerah.

“Lahan ini merupakan aset Pemerintah Kota Makassar yang berstatus fasilitas umum dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996 sehingga wajib dijaga dan dilindungi,” ujar Camat Biringkanaya, Maharuddin, Senin (22/6/2026).

Kegiatan pengamanan aset tersebut dipimpin langsung oleh Maharuddin bersama Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan.

Proses pengamanan juga melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.

Menurut Maharuddin, pengamanan aset menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh aset daerah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai fungsi serta peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan lahan, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis kawasan tersebut.

Papan penanda itu berfungsi memberikan informasi resmi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Makassar yang tidak dapat dimanfaatkan atau dikuasai tanpa izin.

Menurut Maharuddin, keberadaan papan informasi diharapkan dapat mencegah munculnya klaim sepihak maupun penggunaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengamanan aset daerah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk mengantisipasi potensi sengketa lahan yang dapat menghambat pemanfaatan aset pemerintah bagi kepentingan publik.

Selain melakukan pengamanan fisik, Pemerintah Kota Makassar terus melaksanakan inventarisasi dan penataan aset daerah agar seluruh aset yang dimiliki memiliki status yang jelas dan terlindungi secara administrasi maupun hukum.

“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” kata Maharuddin.

Ia menambahkan, pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga keberadaan fasilitas umum yang telah disiapkan untuk masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang.

Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan seluruh instansi yang terlibat serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga aset daerah dari potensi penguasaan ilegal sekaligus memastikan keberadaan fasilitas umum tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.


BPKAD Makassar


Tags: Pemkot Makassar Biringkanaya BPKAD Makassar

Baca Juga

BPKAD Makassar Bahas PSU Perumnas Antang dan Rencana Penyerahan Aset
BPKAD Makassar Bahas PSU Perumnas Antang dan Rencana Penyerahan Aset
TPA Antang Tak Lagi Terima Sampah Campur, Warga Makassar Wajib Pilah dari Rumah
TPA Antang Tak Lagi Terima Sampah Campur, Warga Makassar Wajib Pilah dari Rumah
Buku Jelajah Hijau Pantai Losari Rp35 Ribu Disoal, Disdik Makassar Tegaskan Tak Ada Kewajiban Siswa Membeli
Buku Jelajah Hijau Pantai Losari Rp35 Ribu Disoal, Disdik Makassar Tegaskan Tak Ada Kewajiban Siswa Membeli
Air Lindi TPA Antang Ditarget Penuhi Baku Mutu, Pemkot Makassar Uji Hasil Treatment EcoTru
Air Lindi TPA Antang Ditarget Penuhi Baku Mutu, Pemkot Makassar Uji Hasil Treatment EcoTru
Hadiri Maulid KKDB, Appi Ingatkan Pendidikan Adab Anak Harus Dimulai dari Rumah
Hadiri Maulid KKDB, Appi Ingatkan Pendidikan Adab Anak Harus Dimulai dari Rumah
Aplikasi Lontara Plus Bikin Appi Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026, Satu-satunya Kepala Daerah dari Sulsel
Aplikasi Lontara Plus Bikin Appi Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026, Satu-satunya Kepala Daerah dari Sulsel

Populer

  • 1
    Wedding Expo Mappabotting Ri Gammara Digelar, Paket Pernikahan Mulai Rp43 Juta hingga Cashback Rp8 Jutaan
  • 2
    Listrik Padam Bergilir Kembali Landa Warga di Makassar, Warga Kaget: Ada Apa?
  • 3
    Ariel, Raffi Ahmad, Gading Marten, dan Desta Jelajah Rammang-Rammang, Pesona Karst Maros Jadi Sorotan
  • 4
    Pasien Program Bayi Tabung Tumbuh Rata-rata 30 Persen per Tahun, Morula IVF Perkuat Layanan di Makassar
  • 5
    Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter

Ekonomi

  • Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
    Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
  • OJK Beri 1.184 Sanksi akibat Keterlambatan Laporan, Denda Capai Rp253 Miliar
    OJK Beri 1.184 Sanksi akibat Keterlambatan Laporan, Denda Capai Rp253 Miliar
  • OJK Jatuhkan 93 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk ke PT Bakrie Telecom dan PT Nippon Indosari Corpindo
    OJK Jatuhkan 93 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk ke PT Bakrie Telecom dan PT Nippon Indosari Corpindo

Peristiwa

  • Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
    Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
  • Pertamina Dorong Pengelolaan Sampah Kolakaasi Lebih Efektif lewat Sarana Operasional
    Pertamina Dorong Pengelolaan Sampah Kolakaasi Lebih Efektif lewat Sarana Operasional
  • Pelabuhan Kendari Diproyeksikan Jadi Simpul Logistik Nikel dari Hulu hingga Hilir
    Pelabuhan Kendari Diproyeksikan Jadi Simpul Logistik Nikel dari Hulu hingga Hilir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID