LUMINASIA.ID, JAKARTA — PT Evans Indonesia harus membayar denda Rp2 miliar setelah terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
KPPU menyatakan PT Evans Indonesia terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Keterlambatan tersebut terjadi selama empat hari kerja untuk kedua notifikasi.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia dinyatakan berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Dalam perkara tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi ditetapkan pada 8 Januari 2024.
Baca: Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Namun, pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024.
Dengan demikian, total keterlambatan untuk kedua notifikasi tersebut mencapai empat hari kerja.
PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur.
Sementara PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Baca: Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Kooperatif Jadi Pertimbangan
Dalam proses persidangan, PT Evans Indonesia dinilai kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Perusahaan tersebut juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan Majelis Komisi yang meringankan PT Evans Indonesia dalam penjatuhan sanksi.
Meski demikian, berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu.
KPPU kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menjadi narahubung KPPU untuk kepentingan pengutipan dalam perkara tersebut.
Majelis Komisi juga memerintahkan PT Evans Indonesia melaksanakan seluruh amar putusan serta menyampaikan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila PT Evans Indonesia mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, Majelis Komisi memerintahkan perusahaan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.
Jaminan tersebut wajib diserahkan dalam waktu 14 hari kerja sejak PT Evans Indonesia menerima salinan putusan.



