LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai sistem baru untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Inovasi yang mulai dijalankan pada 2026 tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam mengawasi pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan, khususnya di kawasan pesisir yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi.
Kepala Distaru Kota Makassar Muh Fuad Azis mengatakan, pelaksanaan Railing Besi dibagi dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Tahap awal difokuskan pada identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan, dengan progres yang kini telah mencapai sekitar 75 persen.
"Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang," ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, Railing Besi dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, dan memverifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang secara lebih cepat dan akurat.
Pada tahap menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh kawasan pesisir Kota Makassar.
Selanjutnya, pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar yang memiliki luas sekitar 177 kilometer persegi.
Fuad menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Karena itu, Distaru telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum, termasuk melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan.
"Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif," katanya.
Ia menjelaskan, Railing Besi merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW yang menjadi dasar hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Menurut Fuad, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi acuan dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.
"Selain itu, sistem tersebut mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi di berbagai kawasan," tuturnya.
Salah satu indikasi yang kerap ditemukan, lanjut Fuad, adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan.
Ia mencontohkan adanya bangunan sekolah yang berdiri di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan menjadi indikasi ketidaksesuaian yang harus dikaji lebih lanjut.
"RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Railing Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal," tegasnya.
Fuad menambahkan, pemerintah tidak selalu mengedepankan pembongkaran bangunan dalam menyelesaikan persoalan tata ruang.
Saat ini, Distaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif, termasuk pemberian sanksi administratif, denda, hingga kewajiban penyesuaian pemanfaatan lahan.
"Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan," ujarnya.
"Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Fuad.
Libatkan Relawan dan Teknologi Digital
Untuk memperkuat pengawasan, Distaru juga membentuk Relawan Tata Ruang yang akan menjadi mitra pemerintah dalam memantau pemanfaatan ruang di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Distaru saat ini hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan di Kota Makassar.
"Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada," jelas Fuad.
Sebagai pendukung inovasi, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital.
Melalui platform tersebut, pemerintah dapat memantau pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dugaan pelanggaran, serta menyediakan informasi tata ruang secara lebih cepat dan transparan.
Distaru juga akan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem digital tersebut agar seluruh proses pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang.
"Dengan integrasi tersebut, proses pelayanan PBG diharapkan semakin transparan, terukur, dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku," ungkapnya.
Pengawasan juga diperluas hingga kawasan kepulauan dengan memanfaatkan teknologi drone dan foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR).
Data tersebut diintegrasikan ke dalam WebGIS sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala.
"Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR," beber Fuad.
Ia menambahkan, masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Laporan tersebut nantinya diverifikasi melalui sistem WebGIS dengan membandingkan kondisi di lapangan terhadap data RTRW dan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diterbitkan.
Fuad berharap kehadiran Railing Besi mampu menjadi instrumen pencegahan pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan sekaligus mendukung pembangunan Kota Makassar yang tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.


