LUMINASIA.ID, Jakarta – Komisi XI DPR RI belum dapat memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru karena masih menunggu penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Dilansir CNN Indonesia, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu harus mengajukan nama calon gubernur kepada DPR sebelum proses pembahasan dapat dilakukan.
"Komisi XI baru dapat menjalankan proses setelah ada usulan resmi dari Presiden dan penugasan dari Bamus DPR," ujar Dolfie, Senin (27/7).
Hingga saat ini, menurutnya, belum ada surat penugasan yang diterima Komisi XI untuk menggelar uji kelayakan terhadap calon pengganti Perry Warjiyo.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden belum menetapkan calon gubernur definitif. Hal tersebut karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima Presiden pada Sabtu (25/7), sehingga pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menentukan kandidat yang akan diajukan.
Selama proses tersebut berlangsung, kepemimpinan Bank Indonesia dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Penunjukan itu diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Sebagai Pejabat Gubernur Sementara, Destry bertugas memastikan seluruh kebijakan dan operasional bank sentral tetap berjalan normal hingga DPR menyetujui gubernur definitif yang diusulkan Presiden.
Proses pengisian jabatan Gubernur BI kini memasuki tahap administratif. Setelah Presiden mengirimkan nama calon kepada DPR, Komisi XI akan menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan terhadap kandidat yang dipilih.


