LUMINASIA.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2026, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif listrik pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan. Namun, untuk Triwulan III 2026 pemerintah memutuskan mempertahankan tarif yang berlaku.
Dilansir Detik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik rumah tangga golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR/TM 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Pada sektor bisnis, tarif golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA tetap Rp1.444,70 per kWh, sedangkan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Adapun tarif untuk pelanggan industri golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas tetap Rp996,74 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan rumah tangga 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan rumah tangga 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik selama periode Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.



