LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengatur ulang jadwal pembuangan sampah dari rumah warga untuk mencegah terjadinya penumpukan dan sampah berseliweran di sejumlah titik.
Masyarakat diarahkan membuang sampah mulai pukul 20.00 hingga 05.00 Wita, sehingga sampah rumah tangga dapat segera diangkut petugas kebersihan pada pagi hari.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang meminta seluruh camat dan lurah memperketat pengawasan kebersihan di wilayah masing-masing.
“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” tambahnya.
Selain mengatur waktu pembuangan sampah dari rumah warga, Pemkot Makassar juga meminta jadwal operasional armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Andi Zulkifly meminta armada pengangkut sampah tidak beroperasi pada pagi hari saat jam sibuk maupun siang hari yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan kebersihan tidak cukup hanya ditangani berdasarkan laporan masyarakat.
Camat dan lurah diminta turun langsung melakukan pemantauan kondisi wilayah secara rutin.
“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” imbuh mantan Kepala Bappeda itu.
“Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan,” tambahnya.
Kebijakan tersebut diambil di tengah perhatian publik terhadap persoalan sampah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pemkot Makassar juga menyiapkan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
“Selain pengawasan, penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemkot Makassar mendorong camat, lurah hingga Ketua RT/RW untuk ikut menyosialisasikan pembayaran retribusi sampah secara digital.
Salah satu instrumen yang disiapkan adalah aplikasi layanan publik Lontara Plus.
Melalui digitalisasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah melakukan pembayaran sekaligus membantu pemerintah meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
Andi Zulkifly mengatakan sosialisasi Lontara Plus masih perlu diperluas karena belum seluruh masyarakat mengetahui layanan digital yang tersedia dalam aplikasi tersebut.
“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.
Ia meminta seluruh camat, lurah serta Ketua RT/RW aktif memperkenalkan aplikasi tersebut kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” katanya.
Menurutnya, Lontara Plus diharapkan mampu mengurangi kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.
“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuh suami anggota DPRD Sulsel itu.
Lontara Plus saat ini telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan.
Pemkot Makassar selanjutnya tengah menyiapkan pengembangan aplikasi tersebut agar dapat digunakan untuk pembayaran retribusi sampah, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
“Untuk Lontara Plus untuk pembayaran PBB dan juga pelayanan Capil. Dari Dinas Infokom untuk melihat rating-nya, grafiknya di kecamatan apa saja yang terjadi pembayaran secara digital,” jelasnya.
Pemerintah juga akan menjadikan pengalaman sejumlah wilayah yang telah menerapkan pembayaran retribusi sampah secara digital sebagai bahan evaluasi.
Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea disebut telah mulai menerapkan pembayaran retribusi secara digital, termasuk melalui QRIS.
“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut selanjutnya akan dibahas bersama seluruh camat untuk menentukan pola pembayaran retribusi sampah yang dinilai paling efektif.
“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.
Andi Zulkifly menilai camat memiliki pengetahuan mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan persoalan pelayanan di wilayah masing-masing.
Namun, sebelum retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke dalam Lontara Plus, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Database tersebut akan menjadi bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kelurahan yang tengah disiapkan.
“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.
Pemerintah saat ini melakukan pendataan rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.
Pendataan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan potensi wajib retribusi pada masing-masing wilayah.
“Database-nya adalah terkait mengenai pembayar wajib pajak untuk wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan,” katanya.
Andi Zulkifly menegaskan satuan yang digunakan untuk retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.
Menurutnya, meteran listrik tidak dapat dijadikan dasar pendataan karena dalam satu rumah dapat terdapat lebih dari satu meteran listrik, terutama pada rumah kos.
Demikian pula dengan PBB karena satu bangunan dapat memiliki lebih dari satu objek PBB.
“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.
“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” tambahnya.
Karena itu, camat diminta menginstruksikan jajaran di bawahnya melakukan pendataan rumah secara lebih akurat.
Data tersebut nantinya dimasukkan ke dalam database dan menjadi basis pengembangan sistem pembayaran digital.
“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.
Andi Zulkifly menilai pembayaran digital tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.
Ia mendorong pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui sistem digital agar seluruh transaksi tercatat dan dapat masuk ke rekening kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1x24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penerimaan retribusi sampah dapat lebih terukur, mudah diawasi dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Setiap kecamatan memiliki target penerimaan retribusi sampah masing-masing, tetapi seluruh penerimaan tetap masuk dalam satu rekening kas Pemerintah Kota Makassar.
“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.
Besaran target masing-masing kecamatan nantinya disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi di wilayah tersebut.
“Jadi sesuai dengan database atau data potensi yang dimiliki oleh wilayah masing-masing kecamatan,” tegasnya.
Ia berharap kemudahan pembayaran secara digital dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong pencapaian target retribusi sampah.
“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya. (*)



