LUMINASIA.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan persekongkolan dalam beauty contest pemilihan mitra Bangun Guna Serah (BGS) untuk revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kabupaten Bandung, dengan nilai investasi mencapai Rp65,48 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan investor dan pengelola yang dinilai memiliki sejumlah indikasi persaingan semu, mulai dari pengumuman pemilihan mitra yang terbatas hingga dugaan pemenang belum memenuhi persyaratan pengalaman yang telah ditetapkan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (24/9/2026), dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU sekaligus penyerahan alat bukti.
Sidang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi Pengganti bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando.
Perkara ini menyangkut Beauty Contest Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Desa Ciparay dengan nilai investasi Rp65,48 miliar.
KPPU menetapkan empat pihak sebagai Terlapor dalam perkara tersebut, yakni PT Pradasa sebagai Terlapor I, PT Rajo Rekayasa Konstruksi sebagai Terlapor II, PT Inti Karunia Alam sebagai Terlapor III dan Panitia Beauty Contest sebagai Terlapor IV.
Berdasarkan LDP, Investigator KPPU menduga PT Pradasa yang ditetapkan sebagai pemenang beauty contest memperoleh penetapan tersebut melalui persekongkolan dengan peserta lain serta Panitia Beauty Contest yang diduga memfasilitasi proses tersebut.
Dugaan itu belum menjadi kesimpulan akhir dan masih akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan fakta, dokumen serta alat bukti.
Dalam persidangan, Investigator mengungkap sejumlah indikasi yang menjadi dasar dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah proses pengumuman pemilihan mitra yang dinilai terbatas.
Selain itu, terdapat dugaan persaingan semu antarpeserta dalam proses beauty contest tersebut.
Investigator juga menduga pihak yang keluar sebagai pemenang belum memenuhi persyaratan pengalaman sebagaimana ditetapkan dalam proses pemilihan.
Seluruh indikasi tersebut akan diperiksa lebih lanjut dalam rangkaian persidangan untuk melihat kesesuaian antara fakta, dokumen dan alat bukti yang ada.
Setelah pembacaan LDP, Majelis Komisi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan Investigator.
Para Terlapor juga diberi kesempatan untuk memeriksa alat bukti tersebut sebagai bagian dari proses persidangan yang menjunjung prinsip pemeriksaan yang adil dan transparan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan para Terlapor terhadap LDP.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan.
Perkembangan perkara dugaan persekongkolan dalam beauty contest revitalisasi Pasar Desa Ciparay dapat diikuti melalui laman resmi KPPU.
Siaran pers perkara ini dipublikasikan pada 25 September 2026 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.
Pertanyaan terkait siaran pers dapat disampaikan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id atau melalui forum jurnalis yang diselenggarakan KPPU.
Seluruh dokumen siaran pers KPPU dapat diunduh mel



