Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat

Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Rabu (17/6/2026)


LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan asal Jepang itu mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.

Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Rabu (17/6/2026) dan dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam persidangan, investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran yang menyebut Mitsubishi Corporation diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengambilalihan saham tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024 sehingga batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU jatuh pada 31 Mei 2024.

Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

Pasca transaksi tersebut, Mitsubishi Corporation menguasai 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang mengakibatkan perubahan pengendalian perusahaan.

Nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan kedua perusahaan juga telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Atas dasar itu, investigator menyimpulkan Mitsubishi Corporation terlambat menyampaikan kewajiban notifikasi selama 11 hari.

Dalam tanggapannya, kuasa hukum Mitsubishi Corporation menyatakan perusahaan sejak awal telah berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam proses transaksi.

Menurut pihak perusahaan, keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi terkait kewajiban notifikasi.

“Mitsubishi Corporation menerima isi Laporan Dugaan Pelanggaran dan memohon agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat,” demikian disampaikan kuasa hukum perusahaan dalam persidangan.

Selain mengakui isi LDP, Mitsubishi Corporation juga menegaskan sikap kooperatif selama proses penanganan perkara berlangsung.

Perusahaan menyampaikan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU dan menilai transaksi pengambilalihan saham tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Mitsubishi Corporation juga meminta agar dokumen dan informasi yang bersifat rahasia yang telah disampaikan dalam persidangan tetap dijaga kerahasiaannya dan tidak dimuat dalam putusan yang dipublikasikan.

Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Keputusan itu diambil karena Terlapor menerima dan mengakui seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan investigator.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari yang dimulai pada 25 Juni 2026 untuk menentukan putusan atas perkara tersebut.

Perkembangan dan jadwal persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Tags: KPPU sidang KPPU Mitsubishi Motors

Baca Juga

KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter

Populer

  • 1
    Dampak Surat Edaran No. 12: Keseimbangan Efisiensi Program dan Keberlanjutan Relawan SPPG
  • 2
    Pegadaian dan Orado Sulsel Jajaki Kolaborasi Edukasi Tabungan Emas dan Sosialisasi Domino Law 101
  • 3
    Wamendiktisaintek di Unismuh Makassar: Kampus Harus Relevan dengan Dunia Kerja dan Kebutuhan Masyarakat
  • 4
    Setahun One Day One District, Bupati Gowa Kembali Serap Aspirasi Warga Parigi
  • 5
    Jaringan Servis Kalla Toyota hingga Pelosok Bikin Perjalanan Lebih Tenang, Cerita Avanza 2014 Berani Tempuh Makassar-Palu 834 Km

Ekonomi

  • LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
    LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
  • LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
  • Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
    Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat

Peristiwa

  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
    Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID