Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

Kamis, 30 Juli 2026 22:47
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Rabu (29/7/2026) di Gedung KPPU,

JAKARTA, LUMINASIA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Rabu (29/7/2026) di Gedung KPPU, Jakarta, dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation.

Dipaparkan dalam rilisnya, sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi Mitsubishi Corporation yang mengambil alih 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.

Baca: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024 dan mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.

Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 31 Mei 2024.

Namun, Mitsubishi Corporation baru menyampaikan pemberitahuan pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja dari batas waktu yang telah ditentukan.

Keterlambatan tersebut menjadi dasar KPPU memproses dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Baca: 97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga mewajibkan Mitsubishi Corporation menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan atau apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

KPPU menyatakan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang persaingan usaha sekaligus untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban pemberitahuan transaksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siaran pers lengkap mengenai putusan tersebut akan disampaikan KPPU pada kesempatan berikutnya.

Tags: KPPU Mitsubishi Motors


Baca Juga

Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Populer

  • 1
    Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
  • 2
    LENGKAP! Ini Daftar Pemenang HMC 2026 Region Makassar
  • 3
    Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman
  • 4
    Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
  • 5
    Turnamen Mini Soccer IKA SMANSA Seri 2 Berlangsung Seru! Danny Pomanto Ikut Bertanding, Peserta dari Angkatan 80-an hingga 2000-an

Ekonomi

  • Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
    Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
  • Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:,  Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
    Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:, Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
  • PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang
    PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang

Peristiwa

  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
    Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
  • Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
    Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID