Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

Kamis, 30 Juli 2026 22:47
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Rabu (29/7/2026) di Gedung KPPU,

JAKARTA, LUMINASIA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Rabu (29/7/2026) di Gedung KPPU, Jakarta, dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation.

Dipaparkan dalam rilisnya, sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi Mitsubishi Corporation yang mengambil alih 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.

Baca: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024 dan mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.

Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 31 Mei 2024.

Namun, Mitsubishi Corporation baru menyampaikan pemberitahuan pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja dari batas waktu yang telah ditentukan.

Keterlambatan tersebut menjadi dasar KPPU memproses dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Baca: 97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga mewajibkan Mitsubishi Corporation menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan atau apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

KPPU menyatakan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang persaingan usaha sekaligus untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban pemberitahuan transaksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siaran pers lengkap mengenai putusan tersebut akan disampaikan KPPU pada kesempatan berikutnya.

Tags: KPPU Mitsubishi Motors

Baca Juga

Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan

Populer

  • 1
    GoPay Akui Terjadi Gangguan Teknis, Tim Lakukan Pemulihan Layanan
  • 2
    AJI Makassar dan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan Londo Ireng
  • 3
    Klub Jantung Sehat Kecamatan Bajeng Siap Dilantik, Sebanyak 60 Pengurus Akan Dikukuhkan
  • 4
    Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Berlaku 27 Juli 2026
  • 5
    Indosat Bukukan Pendapatan Rp30,7 Triliun pada Semester I 2026, Trafik Data di Sulawesi Melonjak 29,5 Persen

Ekonomi

  • Bikin Air Danau Matano Tetap Jernih dan Aman, Begini Cara PT Vale Andalkan Teknologi LGS Jaga Kualitas Air Limpasan Tambang Sebelum Mengalir
    Bikin Air Danau Matano Tetap Jernih dan Aman, Begini Cara PT Vale Andalkan Teknologi LGS Jaga Kualitas Air Limpasan Tambang Sebelum Mengalir
  • Pelindo Jasa Maritim Catat Laba Bersih Semester I 2026 Naik Dua Kali Lipat, Lampaui Target RKAP 44 Persen
    Pelindo Jasa Maritim Catat Laba Bersih Semester I 2026 Naik Dua Kali Lipat, Lampaui Target RKAP 44 Persen
  • Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
    Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

Peristiwa

  • Bos BGN Tegur Pegawai Main HP Saat Rapat, Minta Dipindahkan ke Papua
    Bos BGN Tegur Pegawai Main HP Saat Rapat, Minta Dipindahkan ke Papua
  • Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
    Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
  • Fenomena Buck Moon Oranye Hiasi Langit, Tandai Awal Musim Gerhana Agustus
    Fenomena Buck Moon Oranye Hiasi Langit, Tandai Awal Musim Gerhana Agustus
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID