JAKARTA, LUMINASIA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Rabu (29/7/2026) di Gedung KPPU, Jakarta, dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation.
Dipaparkan dalam rilisnya, sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Perkara ini bermula dari aksi korporasi Mitsubishi Corporation yang mengambil alih 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.
Baca: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024 dan mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.
Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 31 Mei 2024.
Namun, Mitsubishi Corporation baru menyampaikan pemberitahuan pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja dari batas waktu yang telah ditentukan.
Keterlambatan tersebut menjadi dasar KPPU memproses dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Baca: 97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga mewajibkan Mitsubishi Corporation menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan atau apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
KPPU menyatakan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang persaingan usaha sekaligus untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban pemberitahuan transaksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siaran pers lengkap mengenai putusan tersebut akan disampaikan KPPU pada kesempatan berikutnya.



