LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan persaingan usaha yang sehat serta kemitraan yang adil di sektor perunggasan Sulawesi Selatan.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan advokasi nilai-nilai persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digelar secara hybrid di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan H Taufiq.
Hadir pula perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Satgas Pangan Sulsel, perusahaan kemitraan, asosiasi pelaku usaha, serta organisasi profesi.
Dalam pemaparannya, H Taufiq menyampaikan kondisi yang dihadapi peternak di tengah tekanan harga telur dan tingginya biaya produksi.
Harga telur tercatat turun hingga sekitar Rp24.000 per kilogram, berada di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram.
Sementara itu, biaya pakan berada pada kisaran Rp9.000-Rp9.500 per kilogram.
Dengan pakan menyumbang sekitar 70 persen dari total biaya produksi, kondisi tersebut turut menekan margin usaha dan meningkatkan risiko kerugian yang dihadapi peternak.
Di sisi lain, produksi ayam pedaging di Sulawesi Selatan tercatat sekitar 174 juta kilogram.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kebutuhan tahunan yang berada di kisaran 134,7 juta kilogram.
Surplus produksi tersebut turut menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di sektor perunggasan.
Plt Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur menegaskan, KPPU terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok dan stabilitas harga bahan pokok, termasuk daging ayam ras dan telur ayam.
Pemantauan dilakukan dengan melihat margin perdagangan mulai dari tingkat peternak hingga pedagang eceran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dinamika harga berlangsung secara wajar berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran.
Selain pengawasan harga dan rantai pasok, KPPU juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma.
KPPU mendorong agar perjanjian kemitraan memberikan posisi tawar yang seimbang dan tidak merugikan peternak.
Aspek yang menjadi perhatian antara lain pembagian hasil serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kemitraan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar Charisma mengatakan KPPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kabupaten/kota.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk meninjau pelaksanaan perjanjian kemitraan yang berjalan di lapangan.
Review juga akan dilakukan terhadap perjanjian maupun informasi mengenai praktik kemitraan yang dinilai belum mencerminkan kesetaraan antara perusahaan inti dan peternak plasma.
Terkait kebijakan harga acuan ayam hidup dan telur, Charisma menegaskan bahwa penetapan harga acuan merupakan kewenangan pemerintah.
Sementara KPPU akan berfokus pada aspek persaingan usaha serta memastikan kebijakan dan kondisi pasar tidak mengarah pada praktik yang dapat mengganggu persaingan sehat.
Melalui koordinasi lintas instansi dan pengawasan yang berkelanjutan, KPPU berharap tercipta ekosistem perunggasan yang kompetitif, transparan, dan berkeadilan.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta posisi tawar peternak di Sulawesi Selatan.



