LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions kepada KPPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Majelis Komisi yang diketuai Budi Joyo Santoso dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Perkara bermula dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp4,9 miliar.
Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024.
Baca: Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 Juli 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, perusahaan dinilai terlambat menyampaikan pemberitahuan selama empat hari kerja.
Atas keterlambatan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.
Kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan aksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Melalui mekanisme notifikasi, KPPU dapat melakukan penilaian terhadap dampak transaksi terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan usaha di Indonesia.
Baca: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pemberitahuan akuisisi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
KPPU menyatakan informasi lebih rinci mengenai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut akan disampaikan melalui siaran pers resmi.



