Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions

Senin, 10 Agustus 2026 15:11
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions kepada KPPU.


LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions kepada KPPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Majelis Komisi yang diketuai Budi Joyo Santoso dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Perkara bermula dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp4,9 miliar.

Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024.

Baca: Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 Juli 2024.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024.

Dengan demikian, perusahaan dinilai terlambat menyampaikan pemberitahuan selama empat hari kerja.

Atas keterlambatan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.

Kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan aksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Melalui mekanisme notifikasi, KPPU dapat melakukan penilaian terhadap dampak transaksi terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan usaha di Indonesia.

Baca: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pemberitahuan akuisisi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

KPPU menyatakan informasi lebih rinci mengenai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut akan disampaikan melalui siaran pers resmi.

Tags: sidang KPPU KPPU


Baca Juga

Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 3
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 4
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Zion Vs Rajawali, Antar Zion Jadi Threepeat DBL South Sulawesi
  • 5
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel

Ekonomi

  • Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
  • Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
    Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID