Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions

Senin, 10 Agustus 2026 15:11
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions kepada KPPU.


LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions kepada KPPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Majelis Komisi yang diketuai Budi Joyo Santoso dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Perkara bermula dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp4,9 miliar.

Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024.

Baca: Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 Juli 2024.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024.

Dengan demikian, perusahaan dinilai terlambat menyampaikan pemberitahuan selama empat hari kerja.

Atas keterlambatan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.

Kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan aksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Melalui mekanisme notifikasi, KPPU dapat melakukan penilaian terhadap dampak transaksi terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan usaha di Indonesia.

Baca: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pemberitahuan akuisisi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

KPPU menyatakan informasi lebih rinci mengenai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut akan disampaikan melalui siaran pers resmi.

Tags: sidang KPPU KPPU

Baca Juga

Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Permintaan Tukar Tambah Toyota Baru Meningkat, Kalla Toyota Trust Catat Rekor Penjualan pada Juli 2026
  • 3
    Antre BBM di SPBU Sulawesi Kerap Terjadi, Ini Penjelasan Pertamina dan Langkah yang Diambil
  • 4
    Ini Promo dan Spesifiaksi Lengkap Honda Scoopy Agustus 2026 di Astra Motor Sulsel: DP Mulai Rp750 Ribu, Angsuran Rp1,1 Jutaan
  • 5
    HUT Imamat ke-28 Pastor Albert Arina Jadi Momentum Menguatkan Nasionalisme dan Solidaritas

Ekonomi

  • Resmi Diumumkan! Segini Tarif Listrik PLN, Berlaku hingga September 2026 di Seluruh Indonesia
    Resmi Diumumkan! Segini Tarif Listrik PLN, Berlaku hingga September 2026 di Seluruh Indonesia
  • Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
    Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
  • KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
    KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions

Peristiwa

  • Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu Perempuan, Diduga Terkait Perilaku Tak Pantas
    Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu Perempuan, Diduga Terkait Perilaku Tak Pantas
  • Presiden Iran Bertemu Mojtaba Khamenei, Bahas Apa?
    Presiden Iran Bertemu Mojtaba Khamenei, Bahas Apa?
  • Peresmian Gedung Balaputradewa Tandai Komitmen Nalanda Tingkatkan Mutu Pendidikan
    Peresmian Gedung Balaputradewa Tandai Komitmen Nalanda Tingkatkan Mutu Pendidikan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID