LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang menentukan porsi saham Danantara dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan pihaknya tidak mengajukan proposal mengenai besaran kepemilikan saham di BEI dan akan mengikuti keputusan OJK dalam proses demutualisasi yang menjadi bagian dari reformasi integritas pasar modal Indonesia.
"Itu kan di OJK. Di sana ada di OJK, kita tentu itu kewenangannya ada di OJK," kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dony menegaskan Danantara menyerahkan sepenuhnya penentuan porsi saham kepada OJK yang telah menerbitkan regulasi terkait pemegang saham bursa efek.
"Enggak, kita ya tergantung OJK. Berapa nanti saya rasa tentu yang paling penting adalah semua yang kita lakukan harus berbasiskan kepentingan negara dan kepentingan masa depan," ujarnya.
Menurut Dony, proses demutualisasi BEI tidak seharusnya berorientasi pada kepentingan satu pihak, termasuk Danantara, melainkan diarahkan untuk memperkuat bursa Indonesia.
"Kita tidak boleh juga ego, entah itu Danantara maupun siapapun," kata dia.
Dony menilai hal yang lebih penting adalah memastikan BEI menjadi bursa yang transparan dan kredibel, serta mampu tumbuh dan berkembang sehingga memperoleh pengakuan dari investor.
"Jadi buat saya itu yang jauh lebih penting, buat kamilah yang lebih penting itu adalah bagaimana kemudian bursa kita menjadi transparan, kredibel, ya kemudian tumbuh dan berkembang. Dan terutama sekali mendapatkan pengakuan dari para investor," ujarnya.
Ia juga menegaskan Danantara tidak ingin terjadi tarik-menarik kepentingan dalam penentuan porsi saham di BEI.
"Jadi kita tidak boleh juga kan tarik-tarikan, enggak ada, bukan itu masalahnya kan. Jadi nanti OJK sudah memutuskan itu, sudah ada POJK-nya, silakan, tentu Danantara akan mengikuti," katanya.
Sementara itu, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya memperkirakan porsi saham Danantara dalam proses demutualisasi BEI berada di kisaran 5 hingga 10 persen.
Rosan mengatakan pembahasan mengenai porsi kepemilikan tersebut masih berlangsung setelah OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
"Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa ... kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, Danantara menyampaikan minat menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi yang diajukan melalui Danantara Investment Management (DIM).
POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum untuk menjalankan langkah-langkah demutualisasi, sementara peraturan pelaksanaannya masih disiapkan oleh BEI.
Demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia karena langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026, kepemilikan saham atas bursa efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5 persen, tetapi dalam kondisi khusus investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.
Pengajuan kepemilikan saham di atas 5 persen wajib terlebih dahulu disampaikan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan, sedangkan jika tidak disetujui, batas maksimal kepemilikan tetap 5 persen.




