Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan Aturan OJK

Minggu, 4 Oktober 2026 21:53
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi utang pinjol

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah nasabah gagal bayar selama 90 hari tidak benar. Keterlambatan pembayaran hingga melewati periode tersebut tidak menghapus kewajiban nasabah untuk melunasi pinjaman.

Berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam pemberitaan VIVA pada Minggu (4/10/2026), keterlambatan pembayaran pokok atau bunga selama lebih dari 90 hari berkaitan dengan pengategorian kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90).

Status kredit macet tersebut bukan berarti utang nasabah dihapuskan. Kewajiban pembayaran tetap melekat sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara pinjaman online juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian kewajiban, termasuk jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Gagal Bayar Berdampak pada Riwayat Kredit

Nasabah yang mengalami gagal bayar juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap riwayat kredit.

Informasi pembayaran pinjaman dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku.

Riwayat kredit tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan lembaga keuangan ketika seseorang mengajukan pinjaman atau fasilitas pembiayaan baru.

Catatan pembayaran yang bermasalah berpotensi mempersulit nasabah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Karena itu, membiarkan pinjaman menunggak hingga lebih dari 90 hari bukan cara untuk menghapus kewajiban utang.

Perhatikan Bunga dan Ketentuan Pinjaman

Selain kewajiban melunasi pinjaman, nasabah perlu memahami ketentuan bunga serta biaya yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.

Besaran bunga dan batas maksimum biaya pinjaman dapat berbeda berdasarkan jenis pembiayaan, tenor, serta ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara.

Nasabah sebaiknya memeriksa legalitas penyelenggara, memahami seluruh kewajiban pembayaran, dan memastikan kemampuan keuangan sebelum mengambil pinjaman.

Bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar, komunikasi dengan penyelenggara pinjaman dapat dilakukan untuk mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia.

Keterlambatan 90 Hari Bukan Penghapusan Utang

Periode 90 hari yang kerap disebut dalam pembahasan pinjaman online berkaitan dengan status keterlambatan pembayaran, bukan batas waktu yang membuat utang otomatis hilang.

Dengan demikian, nasabah tetap perlu menyelesaikan kewajibannya meskipun pinjaman telah masuk kategori macet.

Memahami perbedaan antara status kredit macet dan penghapusan utang penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan keuangan berdasarkan informasi yang keliru.

Tags: OJK

Baca Juga

OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya
Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya
Gubernur NTT Apresiasi OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Gempa Flores
Gubernur NTT Apresiasi OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Gempa Flores
Chayra Safana Nuramni Jadi Duta Literasi Keuangan OJK Sulselbar 2026-2027
Chayra Safana Nuramni Jadi Duta Literasi Keuangan OJK Sulselbar 2026-2027
OJK Ingatkan Mahasiswa Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya
OJK Ingatkan Mahasiswa Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya
OJK Tentukan Porsi Saham Danantara di BEI, Kepemilikan Maksimal 5 Persen
OJK Tentukan Porsi Saham Danantara di BEI, Kepemilikan Maksimal 5 Persen

Populer

  • 1
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • 2
    Menjaga Ketenangan dalam Bisnis: Cerita Puluhan Tahun Bulukumba Jaya Grup Menjinakkan Risiko bersama Asuransi Astra
  • 3
    Hujan Deras Guyur Tajuncu Soppeng, Warga Bersyukur Setelah Berbulan-bulan Panas
  • 4
    BMKG Peringatkan Cuaca Hari Ini Jumat 9 Oktober 2026, Panas dan Angin Kencang Gowa Terasa hingga 45 Derajat
  • 5
    Pelindo Jasa Maritim Siapkan Layanan STS di Nipah, Mitra Usaha Siap Kembali

Ekonomi

  • Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan Aturan OJK
    Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan Aturan OJK
  • OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
    OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
  • Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya
    Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya

Peristiwa

  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
    Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
  •  Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
    Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID