LUMINASIA.ID, JAKARTA – Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah nasabah gagal bayar selama 90 hari tidak benar. Keterlambatan pembayaran hingga melewati periode tersebut tidak menghapus kewajiban nasabah untuk melunasi pinjaman.
Berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam pemberitaan VIVA pada Minggu (4/10/2026), keterlambatan pembayaran pokok atau bunga selama lebih dari 90 hari berkaitan dengan pengategorian kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90).
Status kredit macet tersebut bukan berarti utang nasabah dihapuskan. Kewajiban pembayaran tetap melekat sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara pinjaman online juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian kewajiban, termasuk jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Gagal Bayar Berdampak pada Riwayat Kredit
Nasabah yang mengalami gagal bayar juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap riwayat kredit.
Informasi pembayaran pinjaman dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku.
Riwayat kredit tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan lembaga keuangan ketika seseorang mengajukan pinjaman atau fasilitas pembiayaan baru.
Catatan pembayaran yang bermasalah berpotensi mempersulit nasabah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Karena itu, membiarkan pinjaman menunggak hingga lebih dari 90 hari bukan cara untuk menghapus kewajiban utang.
Perhatikan Bunga dan Ketentuan Pinjaman
Selain kewajiban melunasi pinjaman, nasabah perlu memahami ketentuan bunga serta biaya yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
Besaran bunga dan batas maksimum biaya pinjaman dapat berbeda berdasarkan jenis pembiayaan, tenor, serta ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara.
Nasabah sebaiknya memeriksa legalitas penyelenggara, memahami seluruh kewajiban pembayaran, dan memastikan kemampuan keuangan sebelum mengambil pinjaman.
Bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar, komunikasi dengan penyelenggara pinjaman dapat dilakukan untuk mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia.
Keterlambatan 90 Hari Bukan Penghapusan Utang
Periode 90 hari yang kerap disebut dalam pembahasan pinjaman online berkaitan dengan status keterlambatan pembayaran, bukan batas waktu yang membuat utang otomatis hilang.
Dengan demikian, nasabah tetap perlu menyelesaikan kewajibannya meskipun pinjaman telah masuk kategori macet.
Memahami perbedaan antara status kredit macet dan penghapusan utang penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan keuangan berdasarkan informasi yang keliru.




