LUMINASIA.ID, JAKARTA – Masyarakat yang menemukan dugaan penipuan dengan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157 atau mengirimkan bukti penipuan melalui email resmi konsumen@ojk.go.id.
OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama lembaga tersebut, baik melalui penawaran, pesan WhatsApp, telepon, maupun informasi lain yang belum dipastikan kebenarannya.
Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan tidak pernah meminta dana, data, atau informasi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan kepada pihak lain melalui modus penipuan tersebut. <Cite refs={["turn381539search6","turn381539search7"]}/>
Masyarakat yang menemukan dugaan penipuan dapat melakukan langkah berikut:
1. Hubungi Kontak OJK 157
Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 untuk melaporkan atau mengonfirmasi informasi yang mencurigakan.
2. Kirimkan bukti penipuan melalui email
Bukti dugaan penipuan dapat dikirimkan ke alamat email resmi OJK, yaitu konsumen@ojk.go.id.
3. Verifikasi informasi melalui WhatsApp resmi
Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081 157 157 157 untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK.
4. Jangan terburu-buru mengirimkan uang atau data pribadi
Masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi sebelum menindaklanjuti permintaan uang atau memberikan data pribadi dan informasi rekening kepada pihak yang mengaku mewakili OJK.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menyebarkan informasi kewaspadaan tersebut kepada keluarga, rekan, dan kerabat guna mencegah semakin banyaknya korban penipuan.




