LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mewaspadai penawaran iklan kemitraan palsu yang mencatut nama OJK dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15.
Imbauan tersebut disampaikan OJK melalui unggahan di situs resminya pada 3 Oktober 2026, menyusul adanya modus penipuan menggunakan proposal sponsorship dan formulir pemesanan (order form) iklan kemitraan berbayar.
Dalam modus tersebut, oknum tidak bertanggung jawab meminta sejumlah uang kepada calon korban dengan iming-iming publikasi di media nasional.
OJK menegaskan, surat dan proposal penawaran iklan kemitraan yang beredar tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah diterbitkan oleh OJK.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak merespons penawaran tersebut maupun mengirimkan uang kepada pihak yang membuat atau menyebarkan proposal palsu itu.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui saluran resmi Kontak OJK 157.
Saluran tersebut meliputi telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, serta situs resmi www.ojk.go.id.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk membagikan informasi kewaspadaan tersebut kepada keluarga, rekan, dan kerabat agar semakin banyak pihak terhindar dari potensi kerugian akibat penipuan serupa.




