Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Satu Lagi Platform Pinjol Kena Sanksi OJK, Akseleran Hadapi Kasus Gagal Bayar

Rabu, 2 Juli 2025 09:17
Editor: Maharani
  • Bagikan
Fintech Akseleran gagal bayar

Tersandung Gagal Bayar, Akseleran Dikenai Sanksi OJK dan Diminta Segera Benahi Masalah Lender

LUMINASIA.ID – Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah menghadapi masalah gagal bayar yang dipicu ketidakmampuan enam borrower mengembalikan dana secara bersamaan sejak Februari 2025.

Hal ini memicu intervensi serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap operasional perusahaan.


Baca: OJK dan Pemkot Makassar Edukasi 153 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Tata Kelola Keuangan yang Sehat dan Digital


Menanggapi situasi tersebut, OJK telah memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham Akseleran, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara fintech lending berizin tersebut. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi menyeluruh atas sistem operasional, model bisnis, serta akar penyebab (root cause) permasalahan gagal bayar.

“Kami telah meminta pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap para lender, serta melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resminya, Selasa (1/7).

OJK juga melakukan monitoring ketat terhadap proses penyelesaian pembiayaan bermasalah, termasuk penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Salah satu langkah pengawasan yang dilakukan adalah penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama Akseleran sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelesaian masalah Akseleran, guna meminimalkan potensi kerugian pengguna dan menjaga integritas industri fintech lending,” tambah Agusman.

Kronologi Gagal Bayar Akseleran

Dokumen internal yang diperoleh Kontan pada awal Maret 2025 mengungkapkan bahwa Akseleran sempat melakukan refinancing berulang terhadap enam borrower dalam jangka waktu tertentu. Refinancing ini diketahui merupakan kebijakan Direktur Utama Akseleran yang didukung Chief Risk Officer, dengan alasan sebagai strategi recovery dari pendanaan bermasalah.

Namun, rencana tersebut gagal membuahkan hasil. Pembayaran yang dijanjikan para borrower tidak terealisasi. Akibatnya, seluruh pendanaan tersebut macet secara bersamaan pada Februari 2025.

Menariknya, beberapa jajaran manajemen seperti Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, Direktur Legal & Compliance Ketty Novia, dan Komisaris merangkap Group CEO Ivan Nikolas Tambunan mengaku tidak dilibatkan dalam keputusan refinancing. Mereka baru mengetahui kejadian ini saat diberitahu Direktur Utama pada awal Februari.

Sejak itu, perusahaan menghentikan seluruh proses refinancing lanjutan. Ketika dikonfirmasi media, Ivan Nikolas Tambunan menepis dugaan adanya unsur fraud di internal. Menurutnya, tidak ditemukan indikasi aliran dana mencurigakan ke pihak internal.

“Sampai sekarang, kami tidak melihat ada aliran dana yang diterima Direktur Utama maupun Chief Risk Officer dari borrower,” ujar Ivan dilansir Kontan.


Ivan juga mengakui adanya kekeliruan prosedural dalam pengambilan keputusan. Ia menilai jika sejak awal proses refinancing dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan internal, potensi gagal bayar tersebut mungkin dapat dicegah.

"Kalau itu diketahui sejak awal," ungkap Ivan singkat.


Baca: OJK Ingatkan Investor Muda: Jangan Berinvestasi Kripto Sekadar Ikut Tren, Pahami Risiko dan Lindungi Data Pribadi


Upaya Pemulihan dan Jalan Keluar

Untuk menyelesaikan persoalan, Akseleran disebut sedang menempuh dua langkah utama: memaksimalkan proses penagihan kepada borrower bermasalah serta mencari investor strategis guna memperkuat likuiditas.

Pihak manajemen berharap masalah ini dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir 2025. Di sisi lain, OJK terus mengawal proses restrukturisasi ini agar tidak berdampak luas terhadap kepercayaan publik pada industri fintech lending.

Permasalahan Akseleran menjadi pengingat bahwa tata kelola dan manajemen risiko di sektor P2P lending harus diperkuat, agar misi utama inklusi keuangan tidak dikorbankan oleh kelalaian prosedur dan lemahnya pengawasan internal.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan Akseleran

Baca Juga

Asiknya Berduaan Istri di Bawah Gemerlap Bintang, Cerita Seru Camping Indra Asisten Direktur OJK
Asiknya Berduaan Istri di Bawah Gemerlap Bintang, Cerita Seru Camping Indra Asisten Direktur OJK
Beredar Tawaran Penghapusan Utang Kredit, OJK Tegaskan Itu Hoaks
Beredar Tawaran Penghapusan Utang Kredit, OJK Tegaskan Itu Hoaks
Naik dari Tahun Lalu, Utang Kredit Perbankan Warga Sulsel Capai Rp165,56 Triliun
Naik dari Tahun Lalu, Utang Kredit Perbankan Warga Sulsel Capai Rp165,56 Triliun
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK
OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ada Skema Co-Payment
OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ada Skema Co-Payment
Ikuti Survei Orientasi Bisnis OJK, 95 Bank Optomis Kinerja Makin Baik di Triwulan II
Ikuti Survei Orientasi Bisnis OJK, 95 Bank Optomis Kinerja Makin Baik di Triwulan II

Populer

  • 1
    Jelang Beatiful Malino Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel Benahi Poros Malino
  • 2
    Husniah Talenrang Berkantor di Malino
  • 3
    Mobil yang Parkir di Jl Boulevard Digembok Dishub Makassar, Posko Parkir Bakal Dibangun Depan Myko
  • 4
    Bupati Gowa Serahkan Bantuan Bedah Rumah
  • 5
    PELNI Makassar Tegaskan Aturan Bagasi, Maksimal 40 Kg Gratis Sisanya Berbayar

Ekonomi

  • AMPUH Gelar Rakernas V di Makassar, Bahas Aturan Baru Umrah hingga Kondisi Kesehatan Jamaah Haji
    AMPUH Gelar Rakernas V di Makassar, Bahas Aturan Baru Umrah hingga Kondisi Kesehatan Jamaah Haji
  • Pusat Kuliner Resmi Hadir di Kota Malino, Sudah Ada 53 UMKM
    Pusat Kuliner Resmi Hadir di Kota Malino, Sudah Ada 53 UMKM
  • Viral Tagihan Rp 1,8 Miliar Nasabah Ajaib Sekuritas, OJK Panggil Manajemen
    Viral Tagihan Rp 1,8 Miliar Nasabah Ajaib Sekuritas, OJK Panggil Manajemen

Peristiwa

  • Ribuan Warga Makassar Ikuti Konvoi Damai Suarakan Kemerdekaan Palestina
    Ribuan Warga Makassar Ikuti Konvoi Damai Suarakan Kemerdekaan Palestina
  • Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
    Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
  • KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Gugatan Rp700 Miliar ke Jurnalis, dari Eks Stafsus Gubernur
    KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Gugatan Rp700 Miliar ke Jurnalis, dari Eks Stafsus Gubernur
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID