Tersandung Gagal Bayar, Akseleran Dikenai Sanksi OJK dan Diminta Segera Benahi Masalah Lender
LUMINASIA.ID – Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah menghadapi masalah gagal bayar yang dipicu ketidakmampuan enam borrower mengembalikan dana secara bersamaan sejak Februari 2025.
Hal ini memicu intervensi serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap operasional perusahaan.
Menanggapi situasi tersebut, OJK telah memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham Akseleran, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara fintech lending berizin tersebut. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi menyeluruh atas sistem operasional, model bisnis, serta akar penyebab (root cause) permasalahan gagal bayar.
“Kami telah meminta pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap para lender, serta melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resminya, Selasa (1/7).
OJK juga melakukan monitoring ketat terhadap proses penyelesaian pembiayaan bermasalah, termasuk penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Salah satu langkah pengawasan yang dilakukan adalah penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama Akseleran sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelesaian masalah Akseleran, guna meminimalkan potensi kerugian pengguna dan menjaga integritas industri fintech lending,” tambah Agusman.
Kronologi Gagal Bayar Akseleran
Dokumen internal yang diperoleh Kontan pada awal Maret 2025 mengungkapkan bahwa Akseleran sempat melakukan refinancing berulang terhadap enam borrower dalam jangka waktu tertentu. Refinancing ini diketahui merupakan kebijakan Direktur Utama Akseleran yang didukung Chief Risk Officer, dengan alasan sebagai strategi recovery dari pendanaan bermasalah.
Namun, rencana tersebut gagal membuahkan hasil. Pembayaran yang dijanjikan para borrower tidak terealisasi. Akibatnya, seluruh pendanaan tersebut macet secara bersamaan pada Februari 2025.
Menariknya, beberapa jajaran manajemen seperti Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, Direktur Legal & Compliance Ketty Novia, dan Komisaris merangkap Group CEO Ivan Nikolas Tambunan mengaku tidak dilibatkan dalam keputusan refinancing. Mereka baru mengetahui kejadian ini saat diberitahu Direktur Utama pada awal Februari.
Sejak itu, perusahaan menghentikan seluruh proses refinancing lanjutan. Ketika dikonfirmasi media, Ivan Nikolas Tambunan menepis dugaan adanya unsur fraud di internal. Menurutnya, tidak ditemukan indikasi aliran dana mencurigakan ke pihak internal.
“Sampai sekarang, kami tidak melihat ada aliran dana yang diterima Direktur Utama maupun Chief Risk Officer dari borrower,” ujar Ivan dilansir Kontan.
Ivan juga mengakui adanya kekeliruan prosedural dalam pengambilan keputusan. Ia menilai jika sejak awal proses refinancing dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan internal, potensi gagal bayar tersebut mungkin dapat dicegah.
"Kalau itu diketahui sejak awal," ungkap Ivan singkat.
Upaya Pemulihan dan Jalan Keluar
Untuk menyelesaikan persoalan, Akseleran disebut sedang menempuh dua langkah utama: memaksimalkan proses penagihan kepada borrower bermasalah serta mencari investor strategis guna memperkuat likuiditas.
Pihak manajemen berharap masalah ini dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir 2025. Di sisi lain, OJK terus mengawal proses restrukturisasi ini agar tidak berdampak luas terhadap kepercayaan publik pada industri fintech lending.
Permasalahan Akseleran menjadi pengingat bahwa tata kelola dan manajemen risiko di sektor P2P lending harus diperkuat, agar misi utama inklusi keuangan tidak dikorbankan oleh kelalaian prosedur dan lemahnya pengawasan internal.