Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) yang berpotensi menerima pembebasan iuran retribusi sampah, atau iuran sampah gratis.
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, sebagai upaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah serta memperkuat pengelolaan kebersihan kota.
Baca: Atasi Banjir Musiman, 278 Petugas Bersihkan Drainase Depan Kantor Gubernur Sulsel
Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, dalam rilisnya Senin (7/7/2025) menyampaikan bahwa pendataan calon penerima telah difinalisasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan, yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi.
“Total 62.538 KK dari 14 kecamatan telah kami verifikasi dan siap menerima manfaat. Data ini sudah dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, dan kepala seksi kebersihan,” kata Helmy dalam keterangan usai rapat di Kantor DLH Makassar, Senin (7/7).
Helmy menjelaskan bahwa program ini merupakan realisasi dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, untuk meningkatkan layanan publik sekaligus mengurangi beban biaya hidup masyarakat miskin dan rentan.
Ia menambahkan, uji coba program pembebasan iuran telah dimulai di sejumlah kecamatan dan akan dilanjutkan dengan implementasi penuh pada akhir Juli 2025.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan baik, dan realisasi pembebasan iuran bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.
Data calon penerima disusun dengan mempertimbangkan status sosial ekonomi dan pemilik meteran listrik bersubsidi. Meski dalam satu rumah terdapat lebih dari satu keluarga, hanya satu KK yang tercatat atas nama pemilik meteran yang masuk dalam data.
“Pendataan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan akan disempurnakan melalui tahapan verifikasi teknis bersama pihak kecamatan,” jelas Helmy.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Perwali 13/2025 akan didukung oleh Perwali pelaksana teknis yang saat ini tengah disiapkan oleh DLH.
“Perwali pelaksanaan ini sifatnya setara, bukan turunan, dan akan memperjelas tata cara implementasi pembebasan iuran,” katanya.
Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan ini untuk mematangkan kesiapan implementasi di lapangan dan kelengkapan dokumen penerima manfaat.
Helmy mengakui bahwa wilayah kepulauan belum sepenuhnya terdata, namun pendataan di kawasan tersebut akan menyusul secara bertahap.
“Kita fokuskan lebih dulu wilayah daratan karena data dan sistemnya sudah lebih siap. Untuk kepulauan akan kami susul kemudian,” ungkapnya.
Baca: Tahun Ajaran Baru 2025 Siswa Baru di Makassar Sudah Akan Dapat Seragam Sekolah Gratis
Selain membahas program pembebasan iuran, DLH juga mendorong dua agenda prioritas lainnya, yaitu Jumat Bersih, gerakan rutin kebersihan di seluruh wilayah kota, dan program Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar.
Dengan selesainya tahapan pendataan dan peluncuran tahap awal pada 29 Juni lalu, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan persampahan yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong kesadaran kolektif terhadap kebersihan lingkungan perkotaan.

