Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

62.538 KK Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis di Makassar

Senin, 7 Juli 2025 19:38
Editor: Maharani
  • Bagikan
bebas iuran sampah untuk warga Makassar

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) yang berpotensi menerima pembebasan iuran retribusi sampah, atau iuran sampah gratis.

Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, sebagai upaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah serta memperkuat pengelolaan kebersihan kota.


Baca: Atasi Banjir Musiman, 278 Petugas Bersihkan Drainase Depan Kantor Gubernur Sulsel


Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, dalam rilisnya Senin (7/7/2025) menyampaikan bahwa pendataan calon penerima telah difinalisasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan, yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi.

“Total 62.538 KK dari 14 kecamatan telah kami verifikasi dan siap menerima manfaat. Data ini sudah dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, dan kepala seksi kebersihan,” kata Helmy dalam keterangan usai rapat di Kantor DLH Makassar, Senin (7/7).

Helmy menjelaskan bahwa program ini merupakan realisasi dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, untuk meningkatkan layanan publik sekaligus mengurangi beban biaya hidup masyarakat miskin dan rentan.

Ia menambahkan, uji coba program pembebasan iuran telah dimulai di sejumlah kecamatan dan akan dilanjutkan dengan implementasi penuh pada akhir Juli 2025.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan baik, dan realisasi pembebasan iuran bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.

Data calon penerima disusun dengan mempertimbangkan status sosial ekonomi dan pemilik meteran listrik bersubsidi. Meski dalam satu rumah terdapat lebih dari satu keluarga, hanya satu KK yang tercatat atas nama pemilik meteran yang masuk dalam data.

“Pendataan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan akan disempurnakan melalui tahapan verifikasi teknis bersama pihak kecamatan,” jelas Helmy.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Perwali 13/2025 akan didukung oleh Perwali pelaksana teknis yang saat ini tengah disiapkan oleh DLH.

“Perwali pelaksanaan ini sifatnya setara, bukan turunan, dan akan memperjelas tata cara implementasi pembebasan iuran,” katanya.

Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan ini untuk mematangkan kesiapan implementasi di lapangan dan kelengkapan dokumen penerima manfaat.

Helmy mengakui bahwa wilayah kepulauan belum sepenuhnya terdata, namun pendataan di kawasan tersebut akan menyusul secara bertahap.

“Kita fokuskan lebih dulu wilayah daratan karena data dan sistemnya sudah lebih siap. Untuk kepulauan akan kami susul kemudian,” ungkapnya.


Baca: Tahun Ajaran Baru 2025 Siswa Baru di Makassar Sudah Akan Dapat Seragam Sekolah Gratis


Selain membahas program pembebasan iuran, DLH juga mendorong dua agenda prioritas lainnya, yaitu Jumat Bersih, gerakan rutin kebersihan di seluruh wilayah kota, dan program Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar.

Dengan selesainya tahapan pendataan dan peluncuran tahap awal pada 29 Juni lalu, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan persampahan yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong kesadaran kolektif terhadap kebersihan lingkungan perkotaan.

Tags: iuran sampah gratis Pemkot Makassar Munafri Arifuddin

Baca Juga

Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
BPKAD Makassar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026
BPKAD Makassar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID