LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan.
Komitmen ini disampaikan dalam media gathering bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digelar di BSI UMKM Centre Makassar, Kamis (24/7/2025).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyatakan bahwa peran Bea Cukai tidak hanya fokus pada pengawasan dan penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam fasilitasi perdagangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut Cahya, UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional karena keterlibatan mereka dalam rantai pasok komoditas ekspor.
Sulawesi Selatan memiliki berbagai komoditas unggulan yang berpotensi besar untuk ekspor, seperti jagung, kopi, kakao, lada, dan sarang burung walet, yang tercatat sebagai produk ekspor potensial oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Bea Cukai berharap dengan dukungan sinergis dari lembaga keuangan seperti BSI, pelaku UMKM dapat diberdayakan secara berkelanjutan dan mampu menembus pasar ekspor yang lebih luas.
Selain mendukung fasilitasi perdagangan, DJBC Sulbagsel tetap memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal.
Hingga 30 Juni 2025, Bea Cukai mencatat 1.198 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan nilai barang mencapai Rp19,52 miliar.
Sebanyak 19,92 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya mencapai Rp14,71 miliar.
Selain hasil tembakau ilegal, penindakan terhadap barang ilegal lainnya seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan narkotika juga dilakukan secara intensif.
Hingga pertengahan 2025, telah terjadi 19 kasus penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 2.025,71 gram methamphetamine, 7.441,9 gram ganja, dan 63 mililiter cairan synthetic cannabinoid.
Peran Bea Cukai sebagai community protector terus dioptimalkan melalui pengawasan ketat di berbagai lini.
Cahya juga menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku 6 Juni 2025.
Regulasi ini memberikan kemudahan kepada penumpang tertentu seperti jemaah haji, lansia, penyandang disabilitas, dan tamu negara melalui pelaporan pabean secara lisan serta pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk hadiah perlombaan seperti medali dan piala.
PMK tersebut juga memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan jemaah haji reguler dan batas maksimal senilai FOB USD 2.500 untuk jemaah haji khusus.
Aturan ini diharapkan dapat mendorong pelayanan kepabeanan yang lebih efisien dan humanis.
Selain itu, Cahya menyoroti penerapan prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian pelanggaran cukai berbasis paradigma restorative justice.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan efisiensi proses penegakan hukum dibandingkan jalur pidana.
Selama 1 Januari hingga 30 Juni 2025, DJBC Sulbagsel telah menyelesaikan 56 kasus pelanggaran melalui jalur administrasi dengan total denda Rp5,76 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencatat 80 kasus dengan total denda Rp5,47 miliar.
Kegiatan media gathering ini menegaskan sinergi antara DJBC Sulbagsel dan BSI sebagai langkah memperkuat fungsi pengawasan, fasilitasi ekspor, dan pembinaan UMKM.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang inklusif dan berdaya saing di tingkat global.