Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

19,92 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Sulbagsel, hingga Juni 2025

Jumat, 25 Juli 2025 18:05
Editor: Maharani
  • Bagikan
rokok dan tembakau ilegal berhasil diamankan bea cukai sulbagsel

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan.

Komitmen ini disampaikan dalam media gathering bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digelar di BSI UMKM Centre Makassar, Kamis (24/7/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyatakan bahwa peran Bea Cukai tidak hanya fokus pada pengawasan dan penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam fasilitasi perdagangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut Cahya, UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional karena keterlibatan mereka dalam rantai pasok komoditas ekspor.

Sulawesi Selatan memiliki berbagai komoditas unggulan yang berpotensi besar untuk ekspor, seperti jagung, kopi, kakao, lada, dan sarang burung walet, yang tercatat sebagai produk ekspor potensial oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Bea Cukai berharap dengan dukungan sinergis dari lembaga keuangan seperti BSI, pelaku UMKM dapat diberdayakan secara berkelanjutan dan mampu menembus pasar ekspor yang lebih luas.

Selain mendukung fasilitasi perdagangan, DJBC Sulbagsel tetap memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal.

Hingga 30 Juni 2025, Bea Cukai mencatat 1.198 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan nilai barang mencapai Rp19,52 miliar.

Sebanyak 19,92 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya mencapai Rp14,71 miliar.

Selain hasil tembakau ilegal, penindakan terhadap barang ilegal lainnya seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan narkotika juga dilakukan secara intensif.

Hingga pertengahan 2025, telah terjadi 19 kasus penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 2.025,71 gram methamphetamine, 7.441,9 gram ganja, dan 63 mililiter cairan synthetic cannabinoid.

Peran Bea Cukai sebagai community protector terus dioptimalkan melalui pengawasan ketat di berbagai lini.

Cahya juga menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku 6 Juni 2025.

Regulasi ini memberikan kemudahan kepada penumpang tertentu seperti jemaah haji, lansia, penyandang disabilitas, dan tamu negara melalui pelaporan pabean secara lisan serta pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk hadiah perlombaan seperti medali dan piala.

PMK tersebut juga memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan jemaah haji reguler dan batas maksimal senilai FOB USD 2.500 untuk jemaah haji khusus.

Aturan ini diharapkan dapat mendorong pelayanan kepabeanan yang lebih efisien dan humanis.

Selain itu, Cahya menyoroti penerapan prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian pelanggaran cukai berbasis paradigma restorative justice.

Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan efisiensi proses penegakan hukum dibandingkan jalur pidana.

Selama 1 Januari hingga 30 Juni 2025, DJBC Sulbagsel telah menyelesaikan 56 kasus pelanggaran melalui jalur administrasi dengan total denda Rp5,76 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencatat 80 kasus dengan total denda Rp5,47 miliar.

Kegiatan media gathering ini menegaskan sinergi antara DJBC Sulbagsel dan BSI sebagai langkah memperkuat fungsi pengawasan, fasilitasi ekspor, dan pembinaan UMKM.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang inklusif dan berdaya saing di tingkat global.

Tags: Bea Cukai Sulbagsel Rokok Ilegal BSI Makassar

Baca Juga

Vasaka Hotel Makassar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Vasaka Hotel Makassar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 5
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID