LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 11 dari total 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp7,5 miliar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (4/8/2025).
Dilansir CNBC Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, “Dari 11 penyelenggara tersebut, lima telah menyampaikan action plan.”
Baca: Ini Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025
“OJK terus mengawasi rencana aksi tersebut, baik untuk melaksanakan merger, melakukan injeksi modal, maupun menjajaki kerja sama dengan calon investor strategis, baik dari lokal maupun asing," tambahnya.
Hingga Juni 2025, OJK mencatat pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp83,52 triliun.
Tingkat kredit macet pinjol atau TWP90 juga mengalami perbaikan menjadi 2,85% pada Juni 2025, dibandingkan 3,19% pada Mei 2025.
Peraturan mengenai ekuitas minimum P2P Lending diatur dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022.
Baca: OJK Sulselbar Edukasi Petani Kakao di Polewali Mandar, Cegah Terjebak Investasi Ilegal
Berdasarkan aturan tersebut, modal minimum ditetapkan Rp2,5 miliar per 3 Juli 2024, meningkat menjadi Rp7,5 miliar untuk periode 4 Juli 2024–3 Juli 2025, dan naik lagi menjadi Rp12,5 miliar dengan tenggat 4 Juli 2025. (