LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi telah membayarkan santunan kepada korban demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini yang sudah terlaporkan ada sembilan korban,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (4/9/2025), dilansir Kompas.com.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Asabri dan Taspen juga telah menyalurkan santunan bagi peserta TNI, Polri, dan ASN yang terdampak aksi demonstrasi. Menurut Ogi, santunan terus dibayarkan seiring proses identifikasi korban yang wajib menerima manfaat.(*)