Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Unit Usaha Syariah di Perusahaan Pembiayaan Wajib Lakukan Spin Off, Ini Alasannya

Minggu, 14 September 2025 17:31
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemnbiayaan syariah ilustrasi

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 46 tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan, hal tersebut untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus pada pembiayaan berbasis syariah, serta mendorong daya saing.

"Spin off UUS perusahaan pembiayaan bertujuan memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus pada pembiayaan berbasis syariah, serta mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (11/9).

Menurutnya, langkah ini juga diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional.

Sementara itu, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin-off paling lambat 31 Desember 2026 sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023).

OJK mencatat sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi direncanakan akan melakukan pemisahan atau spin off pada 2025. Selain itu, terdapat delapan UUS yang memilih untuk mengalihkan portofolio bisnisnya ke entitas lain.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan penguatan sektor asuransi dan reasuransi syariah dilakukan melalui pemantauan implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan usaha sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Hingga Desember 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah mereka kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sembilan UUS telah menyatakan akan melaksanakan spin off.

"Sementara pada 2025, direncanakan ada 18 UUS yang spin off dan 8 UUS yang mengalihkan portofolio," kata Mirza dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).

OJK juga meminta unit usaha syariah bank yang telah memiliki aset Rp 50 triliun untuk memisahkan diri dari induk. Saat ini BTN Syariah dan CIMB Niaga Syariah tengah dalamproses spin off . 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan dari satu bank lain untuk melakukan pemisahan UUS.


Tags: Otoritas Jasa Keuangan pembiayaan syariah Spin Off Unit Usaha Syariah

Baca Juga

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
 Utang Pijol Masyarakat Sulampua 2025 Capai Rp6,60 Triliun! Naik 41,47 Persen dari 2024
Utang Pijol Masyarakat Sulampua 2025 Capai Rp6,60 Triliun! Naik 41,47 Persen dari 2024
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Sulampua Tetap Terjaga Meski Tantangan Global
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Sulampua Tetap Terjaga Meski Tantangan Global
OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola SRO, Perkuat Pengawasan Bursa dan Lembaga Penunjang Pasar Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola SRO, Perkuat Pengawasan Bursa dan Lembaga Penunjang Pasar Keuangan

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 3
    Birmingham City vs Leeds United: Duel Klub Milik Investor Amerika di FA Cup 2026, Sentuhan Tom Brady vs 49ers Enterprises
  • 4
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID