Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Unit Usaha Syariah di Perusahaan Pembiayaan Wajib Lakukan Spin Off, Ini Alasannya

Minggu, 14 September 2025 17:31
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemnbiayaan syariah ilustrasi

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 46 tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan, hal tersebut untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus pada pembiayaan berbasis syariah, serta mendorong daya saing.

"Spin off UUS perusahaan pembiayaan bertujuan memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus pada pembiayaan berbasis syariah, serta mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (11/9).

Menurutnya, langkah ini juga diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional.

Sementara itu, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin-off paling lambat 31 Desember 2026 sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023).

OJK mencatat sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi direncanakan akan melakukan pemisahan atau spin off pada 2025. Selain itu, terdapat delapan UUS yang memilih untuk mengalihkan portofolio bisnisnya ke entitas lain.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan penguatan sektor asuransi dan reasuransi syariah dilakukan melalui pemantauan implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan usaha sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Hingga Desember 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah mereka kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sembilan UUS telah menyatakan akan melaksanakan spin off.

"Sementara pada 2025, direncanakan ada 18 UUS yang spin off dan 8 UUS yang mengalihkan portofolio," kata Mirza dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).

OJK juga meminta unit usaha syariah bank yang telah memiliki aset Rp 50 triliun untuk memisahkan diri dari induk. Saat ini BTN Syariah dan CIMB Niaga Syariah tengah dalamproses spin off . 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan dari satu bank lain untuk melakukan pemisahan UUS.


Tags: Otoritas Jasa Keuangan pembiayaan syariah Spin Off Unit Usaha Syariah

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 2
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Ratusan Warga Terjangkit ISPA akibat Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan
    Ratusan Warga Terjangkit ISPA akibat Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan
  • Recruitment Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Lebih dari 400 Posisi Magang untuk Fresh Graduate
    Recruitment Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Lebih dari 400 Posisi Magang untuk Fresh Graduate
  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID