LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap operator seluler asal Jepang, NTT Docomo, pada Senin (9/3/2026) di Kantor Pusat KPPU di Jakarta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam transaksi pengambilalihan saham Intage Holdings.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.
“Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran dari pihak investigator KPPU,” ujar Deswin dalam keterangan pers yang dipublikasikan Rabu (4/3/2026).
Menurut Deswin, sebelumnya sidang perkara ini telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun persidangan tersebut harus ditunda karena pihak NTT Docomo tidak hadir.
“Sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri sidang tersebut,” jelasnya.
NTT Docomo sendiri merupakan operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup telekomunikasi besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT) yang berbasis di Tokyo. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemain utama industri telekomunikasi Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.
Sementara itu, Intage Holdings merupakan perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki infrastruktur riset konsumen kuat di Jepang. NTT Docomo diketahui telah mengakuisisi mayoritas saham perusahaan tersebut pada Oktober 2023.
Deswin menjelaskan bahwa karena kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, maka transaksi tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU melalui mekanisme notifikasi pengambilalihan saham.
“Mengingat kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU,” kata Deswin.
Ia juga menambahkan bahwa karena perkara ini melibatkan pelaku usaha besar dari Jepang, KPPU telah menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas persaingan usaha Jepang, yakni Japan Fair Trade Commission (JFTC), melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Pemeriksaan terhadap NTT Docomo akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Sidang akan berlangsung di Kantor Pusat KPPU dengan agenda mendengarkan LDP serta memeriksa alat bukti yang diajukan investigator.
Deswin menambahkan, tahapan Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 24 Februari 2026.

