Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Kamis, 5 Maret 2026 23:26
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap operator seluler asal Jepang, NTT Docomo, pada Senin (9/3/2026) di Kantor Pusat KPPU di Jakarta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam transaksi pengambilalihan saham Intage Holdings.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.

“Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran dari pihak investigator KPPU,” ujar Deswin dalam keterangan pers yang dipublikasikan Rabu (4/3/2026).

Menurut Deswin, sebelumnya sidang perkara ini telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun persidangan tersebut harus ditunda karena pihak NTT Docomo tidak hadir.

“Sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri sidang tersebut,” jelasnya.

NTT Docomo sendiri merupakan operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup telekomunikasi besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT) yang berbasis di Tokyo. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemain utama industri telekomunikasi Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Sementara itu, Intage Holdings merupakan perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki infrastruktur riset konsumen kuat di Jepang. NTT Docomo diketahui telah mengakuisisi mayoritas saham perusahaan tersebut pada Oktober 2023.

Deswin menjelaskan bahwa karena kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, maka transaksi tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU melalui mekanisme notifikasi pengambilalihan saham.

“Mengingat kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU,” kata Deswin.

Ia juga menambahkan bahwa karena perkara ini melibatkan pelaku usaha besar dari Jepang, KPPU telah menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas persaingan usaha Jepang, yakni Japan Fair Trade Commission (JFTC), melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

Pemeriksaan terhadap NTT Docomo akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Sidang akan berlangsung di Kantor Pusat KPPU dengan agenda mendengarkan LDP serta memeriksa alat bukti yang diajukan investigator.

Deswin menambahkan, tahapan Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 24 Februari 2026.

Tags: KPPU

Baca Juga

Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial
  • 5
    Sukses Juara Konfederasi Bola Voli Asia, Reidel Toiran Resmi Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia hingga Asian Games 2026

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID