LUMINASIA.ID - Upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dilakukan dengan cara yang lebih membumi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.
Di tengah periode pelaporan pajak, DJP memilih menghadirkan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat dengan menggandeng tokoh agama dalam kegiatan Pekan Panutan yang berlangsung di Gereja Katolik Paroki Santo Clemens Mandonga.
Baca: Waspada Penipuan Catut Nama Direktorat Pajak Makassar Via Whatsapp, Pelaku Punya Data Lengkap
Pendekatan ini tidak lagi sekadar menyampaikan informasi teknis, tetapi mencoba membangun kesadaran pajak melalui nilai-nilai kehidupan yang akrab dengan masyarakat.
Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk pembuatan video imbauan pelaporan SPT Tahunan yang akan disebarluaskan melalui media digital, dengan harapan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Tokoh agama Katolik, Stephanus Chandra, dalam pesannya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pajak tidak terpisah dari nilai tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa.
“Ketaatan dan tanggung jawab tidak hanya dijalankan dalam kehidupan iman, tetapi juga sebagai warga negara, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pelaporan kini semakin mudah berkat sistem digital yang terus dikembangkan pemerintah, sehingga masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda.
Baca: DJP Longgarkan Sanksi, Fokus Jaga Transisi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah sendiri memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
“Mari manfaatkan kemudahan ini dengan baik. Jangan menunda, karena kepatuhan kita adalah kontribusi nyata bagi kepentingan bersama,” tambahnya.
Kepala KPP Pratama Kendari menilai pelibatan tokoh agama menjadi strategi efektif untuk membangun kesadaran pajak secara berkelanjutan.
Menurutnya, pesan yang disampaikan melalui tokoh yang dipercaya masyarakat akan lebih mudah diterima karena menyentuh aspek nilai dan kesadaran kolektif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam memperkuat kepercayaan publik, tidak hanya melalui transformasi layanan digital, tetapi juga melalui komunikasi yang lebih inklusif dan relevan dengan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pajak diharapkan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.

