Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

DJP Longgarkan Sanksi, Fokus Jaga Transisi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak

Jumat, 27 Maret 2026 17:57
Editor: diku
  • Bagikan
ilustrasi SPT Pajak

LUMINASIA.ID, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tidak biasa dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini bukan sekadar relaksasi, melainkan sinyal kuat bahwa otoritas pajak tengah memprioritaskan stabilitas sistem baru sekaligus menjaga tingkat kepatuhan di tengah masa transisi digital.

Dilansir dari website DJP, Keputusan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 yang berkaitan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Di tengah perubahan besar pada sistem pelaporan, DJP tampak menyadari potensi kendala teknis maupun adaptasi wajib pajak, sehingga memilih pendekatan persuasif dibanding represif.

Alih-alih menekankan penegakan sanksi, DJP memberi ruang tambahan satu bulan setelah batas normal 31 Maret 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT maupun melunasi kewajiban tanpa dikenai denda atau bunga. Bahkan, jika sebelumnya sudah terbit Surat Tagihan Pajak, sanksi tersebut akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah.

Langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan dalam administrasi perpajakan: dari sekadar penegakan aturan menuju penguatan ekosistem kepatuhan. DJP tampaknya ingin memastikan bahwa implementasi Coretax berjalan mulus tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

Selain itu, relaksasi ini juga memberi kepastian bagi wajib pajak strategis. Keterlambatan pelaporan dalam periode perpanjangan tidak akan memengaruhi status sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yang selama ini menjadi indikator kepatuhan tinggi.

Di sisi lain, kebijakan ini bisa dibaca sebagai upaya mitigasi risiko. Dengan semakin terintegrasinya data keuangan lintas lembaga dalam sistem baru, DJP justru membutuhkan partisipasi aktif wajib pajak agar basis data tetap akurat. Memberikan kelonggaran menjadi cara untuk mendorong pelaporan sukarela tanpa tekanan.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada dua hal: kesiapan teknis sistem Coretax dan respons wajib pajak dalam memanfaatkan masa relaksasi. Jika keduanya berjalan seimbang, momentum ini bisa menjadi titik balik menuju sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.

Tags: DJP

Baca Juga

DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
 DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar atas Kelancaran Pertukaran Data Perpajakan
Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar atas Kelancaran Pertukaran Data Perpajakan

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK

Ekonomi

  • Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
    Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
  • Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
    Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
  • Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID