LUMINASIA.ID, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tidak biasa dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini bukan sekadar relaksasi, melainkan sinyal kuat bahwa otoritas pajak tengah memprioritaskan stabilitas sistem baru sekaligus menjaga tingkat kepatuhan di tengah masa transisi digital.
Dilansir dari website DJP, Keputusan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 yang berkaitan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Di tengah perubahan besar pada sistem pelaporan, DJP tampak menyadari potensi kendala teknis maupun adaptasi wajib pajak, sehingga memilih pendekatan persuasif dibanding represif.
Alih-alih menekankan penegakan sanksi, DJP memberi ruang tambahan satu bulan setelah batas normal 31 Maret 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT maupun melunasi kewajiban tanpa dikenai denda atau bunga. Bahkan, jika sebelumnya sudah terbit Surat Tagihan Pajak, sanksi tersebut akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah.
Langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan dalam administrasi perpajakan: dari sekadar penegakan aturan menuju penguatan ekosistem kepatuhan. DJP tampaknya ingin memastikan bahwa implementasi Coretax berjalan mulus tanpa mengorbankan kepercayaan publik.
Selain itu, relaksasi ini juga memberi kepastian bagi wajib pajak strategis. Keterlambatan pelaporan dalam periode perpanjangan tidak akan memengaruhi status sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yang selama ini menjadi indikator kepatuhan tinggi.
Di sisi lain, kebijakan ini bisa dibaca sebagai upaya mitigasi risiko. Dengan semakin terintegrasinya data keuangan lintas lembaga dalam sistem baru, DJP justru membutuhkan partisipasi aktif wajib pajak agar basis data tetap akurat. Memberikan kelonggaran menjadi cara untuk mendorong pelaporan sukarela tanpa tekanan.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada dua hal: kesiapan teknis sistem Coretax dan respons wajib pajak dalam memanfaatkan masa relaksasi. Jika keduanya berjalan seimbang, momentum ini bisa menjadi titik balik menuju sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.

