Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

DJP Longgarkan Sanksi, Fokus Jaga Transisi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak

Jumat, 27 Maret 2026 17:57
Editor: diku
  • Bagikan
ilustrasi SPT Pajak

LUMINASIA.ID, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tidak biasa dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini bukan sekadar relaksasi, melainkan sinyal kuat bahwa otoritas pajak tengah memprioritaskan stabilitas sistem baru sekaligus menjaga tingkat kepatuhan di tengah masa transisi digital.

Dilansir dari website DJP, Keputusan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 yang berkaitan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Di tengah perubahan besar pada sistem pelaporan, DJP tampak menyadari potensi kendala teknis maupun adaptasi wajib pajak, sehingga memilih pendekatan persuasif dibanding represif.

Alih-alih menekankan penegakan sanksi, DJP memberi ruang tambahan satu bulan setelah batas normal 31 Maret 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT maupun melunasi kewajiban tanpa dikenai denda atau bunga. Bahkan, jika sebelumnya sudah terbit Surat Tagihan Pajak, sanksi tersebut akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah.

Langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan dalam administrasi perpajakan: dari sekadar penegakan aturan menuju penguatan ekosistem kepatuhan. DJP tampaknya ingin memastikan bahwa implementasi Coretax berjalan mulus tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

Selain itu, relaksasi ini juga memberi kepastian bagi wajib pajak strategis. Keterlambatan pelaporan dalam periode perpanjangan tidak akan memengaruhi status sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yang selama ini menjadi indikator kepatuhan tinggi.

Di sisi lain, kebijakan ini bisa dibaca sebagai upaya mitigasi risiko. Dengan semakin terintegrasinya data keuangan lintas lembaga dalam sistem baru, DJP justru membutuhkan partisipasi aktif wajib pajak agar basis data tetap akurat. Memberikan kelonggaran menjadi cara untuk mendorong pelaporan sukarela tanpa tekanan.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada dua hal: kesiapan teknis sistem Coretax dan respons wajib pajak dalam memanfaatkan masa relaksasi. Jika keduanya berjalan seimbang, momentum ini bisa menjadi titik balik menuju sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.

Tags: DJP

Baca Juga

 DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar atas Kelancaran Pertukaran Data Perpajakan
Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar atas Kelancaran Pertukaran Data Perpajakan
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan dan Syaratnya
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan dan Syaratnya
SMSI Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Bersinergi
SMSI Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Bersinergi
Bangun Kesadaran Pajak Bagi Generasi Muda, DJP Laksanakan Pajak Bertutur
Bangun Kesadaran Pajak Bagi Generasi Muda, DJP Laksanakan Pajak Bertutur

Populer

  • 1
    Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
  • 2
    Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
  • 3
    Syawalan Muhammadiyah Sulsel Dimajukan ke 28 Maret 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Hadir
  • 4
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • 5
    Trafik Data Indosat Naik hingga 54 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Khusus di Sulsel Jeneponto Tertinggi

Ekonomi

  • Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
    Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
  • Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal
    Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal

Peristiwa

  • Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
  • Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
    Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
  • Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
    Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID