LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Lowongan Kerja Makassar! Pemerintah Kota Makassar resmi membuka proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.
Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat untuk berkontribusi secara langsung dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel), menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka selama sepuluh hari.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dibuka mulai 31 Maret hingga 10 April 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Melalui seleksi ini, Pemkot Makassar menargetkan lahirnya figur-figur yang memiliki integritas, profesionalitas, serta komitmen kuat dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, proses seleksi ini terbuka luas bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, tanpa membatasi latar belakang tertentu selama sesuai dengan persyaratan.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” jelasnya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan. Selain itu, peserta juga dapat mendaftar secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.
Adapun tahapan seleksi telah dijadwalkan secara berurutan, dimulai dari pemeriksaan administrasi hingga wawancara akhir.
- Pemeriksaan administrasi: 12–13 April 2026
- Ujian tertulis berbasis CAT: 18–19 April 2026
- Wawancara: 19–20 April 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 23–25 April 2026
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara transparan dan profesional, dan hasilnya akan kami umumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” terang Syarief.
Ia menambahkan, tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi. Hasil seleksi nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar sebelum diusulkan ke BAZNAS RI.
“Dari seluruh peserta yang lolos, maksimal 10 nama akan diusulkan ke BAZNAS RI untuk mengikuti tahapan selanjutnya hingga penetapan,” katanya.
Syarief juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini masih menjabat tetap memiliki kesempatan untuk kembali mendaftar, selama belum mencapai batas maksimal dua periode.
Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar
Berikut ketentuan lengkap yang harus dipenuhi calon pendaftar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Berakhlak mulia
- Berusia minimal 40 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
- Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya
- Berasal dari unsur masyarakat (ulama, profesional, atau tokoh masyarakat Islam)
- Bagi ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai aturan
- Belum menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama dua periode di daerah yang sama
- Bukan bagian dari panitia seleksi atau sekretariat

