Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Ganggu Drainase dan Kebersihan, Tiga Lapak Liar di Jl Datu Patimang Tallo Makassar Dibongkar

Minggu, 5 April 2026 18:56
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemerintah Kecamatan Tallo, bersama tim gabungan pihak kelurahan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Tallo melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Minggu (5/4/2026).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan bersama aparat kelurahan setelah keberadaan lapak dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Selain melanggar fungsi ruang publik, bangunan tersebut juga berpotensi menghambat aliran air dan memicu persoalan kebersihan lingkungan di kawasan tersebut.

Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan bahwa penertiban kali ini menyasar tiga lapak yang telah lama berdiri di atas saluran drainase.


Baca: Lapak PKL Depan Pacuan Kuda dan Gedung Juang 45 Ditertibkan, Terungkap Dugaan Sewa Fasum hingga 30 Tahun


“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya ada tiga unit,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah setempat sebelumnya telah melakukan tahapan persuasif dengan memberikan peringatan kepada para pemilik lapak.

Menurutnya, bangunan tersebut telah berdiri selama kurang lebih lima tahun di atas fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas usaha.

“Sudah kami beri peringatan hingga tiga kali, namun tidak diindahkan. Karena itu, penertiban terpaksa dilakukan,” jelasnya.


Baca: Giliran PKL di Depan GOR Sudiang Ditertibkan, Dipindahkan ke Dalam GOR dan ke Terminal Daya

Andi Husni menambahkan, keberadaan lapak di atas drainase tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan dampak lebih luas, seperti genangan air hingga banjir akibat tersumbatnya saluran.

Langkah penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

“Penataan ini penting untuk memastikan fungsi drainase tetap optimal sekaligus menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Tallo juga memastikan kegiatan penataan wilayah akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk penanganan kawasan kumuh serta penguatan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban wilayah dan terus melakukan pembenahan, baik dari sisi lingkungan maupun pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Tags: tallo penertiban pkl Pemkot Makassar

Baca Juga

Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID