LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Makassar mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, dengan fokus utama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume sampah perkotaan yang kini mencapai sekitar 1.043 ton per hari atau setara lebih dari 300 ribu ton per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem hingga peningkatan sarana dan prasarana di lapangan.
“Menjawab persoalan di TPA, kami telah melakukan koordinasi dengan TPAD serta mengusulkan anggaran untuk pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pembenahan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah dari sistem konvensional menuju sistem yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan.
DLH Makassar saat ini melakukan berbagai langkah konkret, seperti optimalisasi armada pengangkut, perbaikan alat berat, serta penataan ulang timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan utama.
Namun, Helmy mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan.
“Saat ini anggaran pengelolaan TPA hanya sekitar Rp10 miliar atau sekitar 0,016 persen dari APBD. Padahal kebutuhan ideal bisa mencapai 3 persen atau sekitar Rp250 miliar,” jelasnya.
Untuk itu, DLH Makassar mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar, termasuk untuk perbaikan fasilitas, penyediaan tanah penutup (cover soil), serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran di area lebih dari 17 hektare.
“Untuk kolam lindi saja membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar karena ada pencemaran lingkungan yang harus ditangani,” tambahnya.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah peralihan sistem dari open dumping menuju sanitary landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Melalui sistem ini, pengelolaan sampah dilakukan secara tertutup dan terstruktur, termasuk penutupan lapisan tanah secara berkala untuk mengendalikan dampak lingkungan seperti pencemaran air lindi.
“Kalau kita ingin menerapkan sanitary landfill, penutupan tanah harus dilakukan secara rutin, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujarnya.
Baca: Pelindo dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Taman Km 0 hingga Penataan Parkir Truk Jadi Fokus
Selain pembenahan di TPA, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah dari hulu melalui distribusi komposter di tingkat RT/RW serta pengembangan program bank sampah, TPS 3R, dan TPST.
Upaya ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sekaligus membangun sistem pengelolaan berbasis masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada TPA. Pengelolaan harus dimulai dari sumbernya,” tegas Helmy.
DLH Makassar juga tengah mempersiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL Makassar Raya sebagai solusi jangka panjang.
Untuk tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
Dalam prosesnya, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros.
Salah satu syarat teknis pembangunan PSEL adalah kondisi lahan yang harus ditinggikan hingga satu meter untuk memenuhi standar kepadatan dan mengantisipasi risiko lingkungan.
“Dari hasil kajian, kita harus mencapai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan. Ini menjadi syarat penting,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari terkait pembenahan sistem pengelolaan sampah.
DLH telah mengirimkan dokumen resmi ke pemerintah pusat sebagai bagian dari percepatan penyelesaian sanksi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan nasional yang mewajibkan mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
“Artinya, sampah non-residu seperti organik dan anorganik harus dikelola dari hulu,” ujarnya.
Helmy menegaskan bahwa keberhasilan transformasi sistem pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Peran kecamatan, kelurahan, dan RT/RW sangat penting,” tegasnya.
Baca: Pemkot Makassar Ajak Warga Salat Id di Karebosi, Perkuat Persatuan
Dengan berbagai langkah tersebut, DLH Makassar optimistis volume sampah yang masuk ke TPA Antang dapat berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Komitmen ini harus dijalankan secara kolektif,” pungkas Helmy Budiman.

