Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

TPA Antang Berbenah, DLH Makassar Dorong Sistem Sanitary Landfill untuk Atasi 1.043 Ton Sampah per Hari

Senin, 13 April 2026 20:26
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
suasana di TPA Antang, Makassar


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Makassar mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, dengan fokus utama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume sampah perkotaan yang kini mencapai sekitar 1.043 ton per hari atau setara lebih dari 300 ribu ton per tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem hingga peningkatan sarana dan prasarana di lapangan.

“Menjawab persoalan di TPA, kami telah melakukan koordinasi dengan TPAD serta mengusulkan anggaran untuk pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, pembenahan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah dari sistem konvensional menuju sistem yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan.

DLH Makassar saat ini melakukan berbagai langkah konkret, seperti optimalisasi armada pengangkut, perbaikan alat berat, serta penataan ulang timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan utama.

Namun, Helmy mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan.

“Saat ini anggaran pengelolaan TPA hanya sekitar Rp10 miliar atau sekitar 0,016 persen dari APBD. Padahal kebutuhan ideal bisa mencapai 3 persen atau sekitar Rp250 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, DLH Makassar mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar, termasuk untuk perbaikan fasilitas, penyediaan tanah penutup (cover soil), serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran di area lebih dari 17 hektare.

“Untuk kolam lindi saja membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar karena ada pencemaran lingkungan yang harus ditangani,” tambahnya.

Salah satu fokus utama pembenahan adalah peralihan sistem dari open dumping menuju sanitary landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Melalui sistem ini, pengelolaan sampah dilakukan secara tertutup dan terstruktur, termasuk penutupan lapisan tanah secara berkala untuk mengendalikan dampak lingkungan seperti pencemaran air lindi.

“Kalau kita ingin menerapkan sanitary landfill, penutupan tanah harus dilakukan secara rutin, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujarnya.


Baca: Pelindo dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Taman Km 0 hingga Penataan Parkir Truk Jadi Fokus


Selain pembenahan di TPA, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah dari hulu melalui distribusi komposter di tingkat RT/RW serta pengembangan program bank sampah, TPS 3R, dan TPST.

Upaya ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sekaligus membangun sistem pengelolaan berbasis masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada TPA. Pengelolaan harus dimulai dari sumbernya,” tegas Helmy.

DLH Makassar juga tengah mempersiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL Makassar Raya sebagai solusi jangka panjang.

Untuk tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.

Dalam prosesnya, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros.

Salah satu syarat teknis pembangunan PSEL adalah kondisi lahan yang harus ditinggikan hingga satu meter untuk memenuhi standar kepadatan dan mengantisipasi risiko lingkungan.

“Dari hasil kajian, kita harus mencapai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan. Ini menjadi syarat penting,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari terkait pembenahan sistem pengelolaan sampah.

DLH telah mengirimkan dokumen resmi ke pemerintah pusat sebagai bagian dari percepatan penyelesaian sanksi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan nasional yang mewajibkan mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

“Artinya, sampah non-residu seperti organik dan anorganik harus dikelola dari hulu,” ujarnya.

Helmy menegaskan bahwa keberhasilan transformasi sistem pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Peran kecamatan, kelurahan, dan RT/RW sangat penting,” tegasnya.


Baca: Pemkot Makassar Ajak Warga Salat Id di Karebosi, Perkuat Persatuan


Dengan berbagai langkah tersebut, DLH Makassar optimistis volume sampah yang masuk ke TPA Antang dapat berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Komitmen ini harus dijalankan secara kolektif,” pungkas Helmy Budiman.

Tags: DLH Makassar Pemkot Makassar

Baca Juga

BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang

Populer

  • 1
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
  • 2
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Status Tanggal Merah dan Daftar Libur Nasional 2026 Lengkap
  • 3
    Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini Senin 15 Juni: Jerman Menang, Belanda Ditahan Jepang, Spanyol Siap Tampil
  • 4
    BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
  • 5
    Banyak yang Antre, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Maros

Ekonomi

  • Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
    Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
  • Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
    Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
  • Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman
    Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

Peristiwa

  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
    Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
  • Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
    Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID