LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kalla Institute resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Tatanara Logos Strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek hukum pengembangan usaha mahasiswa dan kelembagaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Rektor I Kalla Institute, Anhar Januar Malik, S.E., M.Sc, bersama Direktur PT Tatanara Logos Strategis, Ade Kurniawan, S.H., di Auditorium Kalla Institute pada akhir April 2026.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret Kalla Institute dalam memperluas sinergi dengan dunia usaha dan industri guna meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menyiapkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja.
Melalui kerja sama ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengalaman akademik, tetapi juga kesempatan terlibat langsung dalam dunia profesional melalui program magang dan praktik kerja lapangan (PKL). Selain itu, mahasiswa akan dibekali pemahaman legalitas sebagai fondasi penting dalam membangun dan mengembangkan usaha.
Wakil Rektor I Kalla Institute, Anhar Januar Malik, menegaskan bahwa aspek hukum menjadi elemen krusial dalam pengembangan bisnis mahasiswa.
“Aspek legal ini menjadi hal mendasar yang wajib dimiliki mahasiswa agar dapat menjalin kerja sama profesional dengan mitra,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal Kalla Institute telah mendorong mahasiswa untuk mengembangkan bisnis secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan tersebut.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, baik dari sisi hard skills maupun soft skills, serta menyelaraskan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, mahasiswa langsung mendapatkan pembekalan melalui workshop bertajuk “Legal Awareness for Business: Pondasi Hukum untuk Bisnis yang Aman dan Berkelanjutan” yang dibawakan oleh Ade Kurniawan.
Dalam sesi tersebut, Ade menekankan pentingnya perjanjian bisnis sejak awal sebagai bentuk perlindungan hukum dalam kerja sama usaha.
“Perjanjian bisnis penting untuk memperjelas batasan kesepakatan dan menjadi landasan hukum agar terhindar dari potensi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, manfaat tidak hanya dirasakan mahasiswa, tetapi juga membuka peluang bagi dosen untuk terlibat dalam penelitian bersama (joint research), pengembangan studi kasus, hingga peran sebagai konsultan di lingkungan industri.
Kalla Institute menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan tinggi yang inovatif, kolaboratif, dan relevan dengan kebutuhan industri, sekaligus mendorong lahirnya pelaku UMKM muda yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya.

