LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar memastikan lonjakan tagihan air yang dikeluhkan salah seorang pelanggan di Jalan Daeng Siraju, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, bukan disebabkan kenaikan tarif, melainkan mengacu pada hasil pembacaan stand meter yang terdokumentasi dalam sistem perusahaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan PDAM Kota Makassar setelah muncul keluhan mengenai tagihan rekening Juni 2026 sebesar Rp525.120, yang menurut perusahaan diterbitkan berdasarkan data pemakaian air hasil pembacaan meter oleh petugas di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Baca Meter Wilayah Pelayanan IV PDAM Kota Makassar, Amri Abidin, mengatakan setiap rekening pelanggan diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang dilakukan petugas dan dilengkapi dokumentasi foto sebagai bukti pencatatan.
"Penetapan tagihan tidak dilakukan secara perkiraan ataupun sepihak. Dasarnya adalah hasil pembacaan stand meter yang difoto langsung oleh petugas di lapangan. Foto tersebut menjadi bukti pencatatan dan dapat diakses kembali melalui sistem PDAM apabila diperlukan untuk proses verifikasi," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan data pembacaan meter, stand meter pelanggan pada Mei 2026 tercatat 1.611 meter kubik, kemudian meningkat menjadi 1.685 meter kubik pada pembacaan tanggal 25 Juni 2026.
Selisih kedua angka tersebut menunjukkan pemakaian air sebesar 74 meter kubik (m³) yang menjadi dasar penerbitan rekening pelanggan untuk Juni 2026.
PDAM Kota Makassar juga mencatat histori tagihan pelanggan tersebut selama beberapa bulan terakhir relatif stabil.
Pada November 2025 tagihan tercatat Rp261.080, Desember Rp244.550, Januari 2026 sebesar Rp218.950, Februari Rp261.080, Maret Rp296.080, dan April Rp239.500.
Rata-rata tagihan pelanggan selama periode tersebut berada di kisaran Rp223 ribu per bulan.
Namun pada Mei 2026, tagihan justru turun drastis menjadi Rp37.500 karena hasil pembacaan meter saat itu menunjukkan pemakaian 0 meter kubik.
Baca: Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut, 24 Peserta Masuk Tahap Wawancara
"Karena itu kami melakukan penelusuran menyeluruh terhadap histori pembacaan meter agar dapat diketahui penyebab perubahan pola pemakaian tersebut," katanya.
Amri menegaskan hingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar tidak pernah menetapkan kenaikan tarif air pada periode tersebut.
Menurutnya, besaran rekening pelanggan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang tercatat pada meter sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga membantah anggapan bahwa tekanan air yang rendah dapat menyebabkan meter air berputar lebih cepat.
"Meter air bekerja mengukur volume air yang benar-benar mengalir melewati alat ukur, bukan berdasarkan tekanan air. Jadi tekanan distribusi tidak memengaruhi angka meter apabila tidak ada air yang mengalir," jelasnya.
Amri menambahkan seluruh proses penetapan tagihan dilakukan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang didokumentasikan dalam bentuk foto oleh petugas di lapangan.
Dokumentasi tersebut tersimpan dalam sistem perusahaan dan dapat diakses kembali melalui layanan informasi pelanggan sehingga setiap data pemakaian air yang menjadi dasar penerbitan rekening dapat ditelusuri dan diverifikasi.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggan juga dapat mencocokkan data stand meter yang tercatat dengan kondisi meter air di rumah sebagai bagian dari transparansi pelayanan.
Selain melakukan penelusuran melalui data yang tersimpan di sistem, PDAM Kota Makassar juga akan menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan ulang secara langsung di lokasi pelanggan.
Petugas akan mencocokkan kondisi fisik meter air dengan hasil pembacaan beserta dokumentasi foto stand meter, sekaligus memeriksa kondisi instalasi pelanggan dan pola penggunaan air.
"Kami akan melakukan cek ulang di lapangan dengan melihat kondisi meter secara langsung dan bertemu pelanggan. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya dapat diketahui apa yang menyebabkan lonjakan tagihan, apakah berkaitan dengan kondisi meter, instalasi pelanggan, atau faktor teknis lainnya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.


