LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperketat pengelolaan sampah dari sumber setelah menerapkan perubahan sistem di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang.
Kebijakan tersebut menempatkan pemilahan sampah dari rumah, perkantoran, hotel hingga tempat usaha sebagai bagian penting untuk mengurangi sampah yang berakhir di TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, perubahan sistem tersebut diperlukan karena sampah organik masih mendominasi sampah yang masuk ke TPA Antang.
Menurutnya, sekitar 54 persen sampah yang masuk setiap hari merupakan sampah organik.
Kondisi tersebut menjadi persoalan karena sampah organik lebih cepat membusuk dan dapat menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," katanya.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Antang hanya menerima sampah residu.
Sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumber untuk kemudian diolah atau didaur ulang.
"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujar Helmy.
Pemilahan Dimulai dari Rumah
Helmy mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut membuat masyarakat memiliki peran lebih besar dalam mengurangi sampah yang dibawa ke TPA.
Pemilahan tidak hanya ditujukan kepada rumah tangga, tetapi juga kantor, hotel dan berbagai tempat usaha.
Masyarakat diimbau menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah sehari-hari.
"Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang," imbuh dia.
Pengawasan juga akan diarahkan kepada sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
Helmy menyebut kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan kafe menjadi sektor yang akan mendapat perhatian karena selama ini menjadi penyumbang besar sampah organik yang masuk ke TPA.
"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Perda Disiapkan untuk Mengawal Perubahan
Untuk memastikan perubahan sistem tersebut berjalan, Pemkot Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan.
Setelah Perda terbentuk, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan.
Satgas tersebut nantinya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment," kata Helmy.
Penguatan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengawal transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill dan selanjutnya sistem pengelolaan yang lebih aman seperti sanitary landfill.
Helmy menegaskan penghentian open dumping bukan hanya merupakan program Pemkot Makassar, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.
Dengan perubahan tersebut, pengurangan sampah organik sejak dari sumber menjadi salah satu kunci agar beban TPA Antang dapat ditekan.
Pemilahan di tingkat rumah tangga dan tempat usaha juga diharapkan membuat sampah yang masuk ke TPA benar-benar merupakan residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.



