LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar telah menerima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari 221 kawasan perumahan sejak 2019 hingga 8 September 2026.
Total PSU yang telah diserahkan tersebut mencapai luas 2.719.868 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp6,93 triliun.
Terbaru, Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari 18 kawasan perumahan dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp578.680.417.000.
Penyerahan PSU tersebut berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi hadir bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar, pengembang, tokoh masyarakat dan pihak kejaksaan.
Appi menyampaikan apresiasi kepada para pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan," ujar Appi.
Menurut Appi, penyerahan PSU menjadi hal penting karena pemerintah kota tidak dapat melakukan intervensi melalui anggaran daerah apabila fasilitas tersebut belum menjadi aset pemerintah.
"Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan," katanya.
Ia mengatakan, keterlambatan penyerahan PSU pada akhirnya dapat berdampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan perbaikan infrastruktur di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah," ujarnya.
Setelah PSU diserahkan, pemerintah kota dapat memasukkannya dalam perencanaan pembangunan sesuai dengan skala prioritas.
Namun, Appi menegaskan perbaikan tidak otomatis dilakukan sesaat setelah proses serah terima.
"Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah fasilitas di kawasan perumahan yang membutuhkan peningkatan kualitas, termasuk fasilitas lapangan yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah.
Dengan telah diserahkannya PSU, menurut Appi, pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya.
"Setelah diserahkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki," tegasnya.
Appi juga menyoroti kondisi sejumlah jalan di kawasan perumahan yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.
"Bayangkan kalau di tengah Kota Makassar masih ada jalanan yang seperti kubangan, pemerintah juga malu," ujarnya.
Ia mengakui pemerintah tidak selalu mudah menjelaskan secara rinci kepada masyarakat bahwa perbaikan belum dapat dilakukan karena PSU belum diserahkan.
"Tetapi untuk menerangkan kepada masyarakat tidak selalu bisa sampai dengan teliti bahwa ini belum diserahkan, ini tidak diserahkan," katanya.
Penyerahan PSU Capai 221 Perumahan
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar Mahyuddin mengatakan penyerahan PSU bertujuan memastikan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan.
Penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi aset pemerintah daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan PSU untuk kepentingan masyarakat.
"Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat," kata Mahyuddin.
Menurut Mahyuddin, proses penyerahan PSU dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPK Monitoring Center for Prevention (MCP), Kejaksaan Negeri Makassar dan BPN Makassar.
Pemkot Makassar juga melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan serta memasang spanduk yang berisi informasi mengenai kewajiban pengembang terkait penyerahan PSU.
Untuk penyerahan pada 8 September 2026, terdapat 18 kawasan perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
"Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat, dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp578.680.417.000," ujarnya.
Ke-18 kawasan tersebut yakni Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence dan Villa Surya Mas Tahap I.
Kemudian Nusa Harapan Permai Tahap II, Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai dan BTN Kalamang Permai.
Kawasan tersebut tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate dan Rappocini.
Nilai PSU Tembus Rp6,93 Triliun
Berdasarkan data Pemkot Makassar, proses penyerahan PSU terus berlangsung sejak 2019.
Pada 2019, sebanyak tujuh perumahan menyerahkan PSU dengan luas 99.349 meter persegi dan nilai aset Rp98,02 miliar.
Pada 2020, terdapat lima perumahan dengan luas 119.874 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp1,02 triliun.
Selanjutnya pada 2021, sebanyak 18 perumahan menyerahkan PSU dengan total luas 353.731 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp511,4 miliar.
Pada 2022, penyerahan dilakukan dari 27 perumahan dengan luas 317.475 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp526,39 miliar.
Jumlah penyerahan meningkat pada 2023 menjadi 61 perumahan dengan luas PSU 829.679 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp2,17 triliun.
Pada 2024, sebanyak 47 perumahan menyerahkan PSU dengan luas 434.998 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp1,14 triliun.
Kemudian pada 2025, terdapat 24 perumahan dengan luas PSU 154.835 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp371,1 miliar.
Sementara hingga 8 September 2026, tercatat 32 perumahan dengan total luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp1,08 triliun.
Secara kumulatif, sejak 2019 hingga 8 September 2026, sebanyak 221 kawasan perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
Total luas PSU yang telah diserahkan mencapai 2.719.868 meter persegi atau sekitar 272 hektare.
Sementara nilai aset berdasarkan NJOP mencapai sekitar Rp6,93 triliun.
Pemkot Ingin Penyerahan Dilakukan Sejak Awal
Besarnya jumlah PSU yang telah menjadi aset pemerintah juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengubah pola penyerahan PSU.
Appi tidak ingin pemerintah kembali menunggu sampai sebuah kawasan perumahan selesai dibangun baru kemudian menerima penyerahan PSU.
"Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan," kata Appi.
Menurutnya, penyerahan sejak awal pembangunan dapat mengacu pada master plan kawasan perumahan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal area yang menjadi PSU dan menyiapkan perencanaan pengelolaannya.
Langkah itu juga dinilai dapat mencegah persoalan ketika pengembang sudah tidak lagi aktif atau sulit ditemukan.
"Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan," ujarnya.
Appi kemudian meminta Dinas Perumahan melakukan penjadwalan terhadap PSU yang telah diserahkan.
Penjadwalan tersebut diperlukan untuk memetakan kebutuhan intervensi, menentukan waktu perbaikan dan memastikan perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Ia ingin tidak ada jarak terlalu panjang antara proses penyerahan aset dengan perencanaan pembangunan.
"Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur," katanya.
"Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling," lanjutnya.
Appi menegaskan, penyerahan PSU bukan berarti seluruh fasilitas langsung diperbaiki dalam hitungan hari atau bulan.
Pemerintah tetap harus menyusun perencanaan, menghitung kebutuhan anggaran dan menentukan prioritas sebelum melakukan intervensi.
Pada akhirnya, penyerahan PSU diharapkan memastikan fasilitas dan infrastruktur di kawasan perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat," ujarnya.



