Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pemilahan Sampah dari Rumah Tak Matikan Rezeki Pemulung, Justru Perkuat Ekonomi Sirkular

Selasa, 28 Juli 2026 19:36
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemerhati lingkungan dan persampahan yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan pemilahan sampah dari rumah dan membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, dinilai menjadi langkah penting dalam membenahi tata kelola persampahan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, termasuk para pemulung.

Pemerhati lingkungan dan persampahan yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menegaskan bahwa kekhawatiran sebagian pihak yang menilai kebijakan tersebut akan menghilangkan mata pencaharian pemulung tidak sepenuhnya tepat.

Sebaliknya, menurut dia, sistem baru justru memberikan kesempatan lebih besar bagi pemulung untuk memperoleh material yang memiliki nilai ekonomi dengan cara yang lebih efektif.

"Kebijakan pemilahan sampah merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tapi memberikan peluang," ujar Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026).

Baca: Buka Peluang Investasi Pengolahan Sampah Modern, Wakil Bupati Gowa Terima Kunjungan Perusahaan Energi dari Kanada

Ia menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Makassar sudah saatnya tidak lagi hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, lalu buang ke TPA.

Menurutnya, pengurangan timbulan sampah dan pemilahan harus dimulai sejak dari sumber, baik rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, maupun berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagai pemerhati persampahan yang telah lama mengikuti perkembangan pengelolaan sampah di Kota Makassar, Achmad menilai pemilahan sampah dari rumah justru dapat meningkatkan nilai ekonomi material yang selama ini dikumpulkan pemulung.

"Pemilahan sampah dari rumah tidak berarti menghilangkan mata pencaharian pemulung. Justru sampah yang sudah dipilah memiliki nilai ekonomis dan lebih mudah dimanfaatkan," katanya.

Ia menjelaskan, berbagai material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam, dan sampah anorganik lainnya dapat dipisahkan sejak dari rumah sebelum dibuang.

Material yang telah dipilah tersebut selanjutnya dapat disalurkan melalui bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) yang berada lebih dekat dengan lingkungan masyarakat.

Dengan sistem tersebut, pemulung tetap memperoleh penghasilan dari material yang memiliki nilai jual.

"Apalagi sudah ada bank sampah dan BSU. Pemulung bisa menukarkan atau menjual hasil pemilahan sampah di lokasi yang terdekat. Jadi bukan berarti mereka kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Achmad menilai perubahan sistem persampahan justru menempatkan pemulung sebagai bagian penting dalam pengembangan ekonomi sirkular di Kota Makassar.

Selama ini, kata dia, pemulung harus mencari material bernilai ekonomi dari tumpukan sampah yang sudah tercampur dengan sampah organik maupun residu.

Kondisi tersebut membuat proses pengumpulan membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih besar.

Melalui pemilahan dari rumah, material yang masih dapat didaur ulang sudah dipisahkan sejak awal sehingga lebih mudah dikumpulkan.

"Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang," tegasnya.

Menurutnya, pemulung juga dapat menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah yang lebih tertata, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengangkutan hingga penyaluran material kepada industri daur ulang.

Sistem tersebut tidak hanya mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru di tengah masyarakat.

Achmad mengingatkan bahwa masih munculnya gunungan sampah di sejumlah titik di Kota Makassar menunjukkan persoalan persampahan belum sepenuhnya selesai.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan proses pengangkutan, melainkan juga menyangkut tata kelola, konsistensi kebijakan, keterbatasan pengurangan sampah dari sumber, hingga perilaku masyarakat.

Selama ini, katanya, keberhasilan pengelolaan sampah sering kali hanya diukur dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut menuju TPA.

Padahal pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan.

"Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber," tegasnya.

FKH memandang kondisi darurat sampah di Makassar harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem persampahan secara menyeluruh.

Achmad mengatakan persoalan utama bukan hanya jumlah armada pengangkut maupun kapasitas TPA, melainkan bagaimana membangun sistem pengurangan sampah sejak dari sumber secara konsisten.

Karena itu, masyarakat perlu didorong memilah sampah sebelum dibuang.

Sampah organik diarahkan untuk diolah, sedangkan material anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi masuk ke dalam rantai pemanfaatan kembali dan daur ulang.

Dengan demikian, hanya sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang akan dibawa ke TPA.

"Kalau semua sampah langsung dibuang ke TPA, berapa pun luas TPA dan berapa pun armada yang disiapkan, suatu saat akan penuh. Karena itu, pengurangan dari sumber menjadi kunci," katanya.

Ia menilai paradigma pengelolaan sampah juga harus berubah.

Baca: Satpol PP Makassar Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging

Pola lama berupa kumpul, angkut, dan buang perlu bergeser menuju sistem yang mengutamakan pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang sesuai prinsip ekonomi sirkular.

Dalam sistem tersebut, keberadaan bank sampah, BSU, TPS3R, pelaku usaha daur ulang, pemulung, komunitas, hingga kelompok masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya dalam mengurangi beban TPA.

"Bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung dan pelaku usaha daur ulang harus menjadi bagian dari ekosistem. Jangan dipisahkan, karena semuanya memiliki peran dalam mengurangi beban TPA," terangnya.

Achmad juga meluruskan anggapan bahwa pemilahan sampah akan mempersempit ruang kerja pemulung.

Menurutnya, material yang telah dipilah sejak dari rumah justru memiliki kualitas lebih baik karena tidak tercampur dengan sampah basah sehingga nilai ekonominya lebih tinggi.

Botol plastik, kardus, kertas, kaleng, maupun material lainnya menjadi lebih mudah dikumpulkan dan diproses dibandingkan jika sudah bercampur dengan sampah organik.

"Paradigmanya harus diubah. Pemulung jangan hanya dilihat sebagai orang yang mengais sampah, tetapi sebagai bagian dari rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai," imbuhnya.

FKH juga meminta Pemerintah Kota Makassar tidak hanya mengukur keberhasilan kebijakan persampahan berdasarkan volume sampah yang diangkut ke TPA.

Menurut Achmad, pemerintah juga perlu memantau penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan sampah rumah tangga, perkembangan bank sampah dan TPS3R, jumlah material yang berhasil didaur ulang, serta tingkat partisipasi masyarakat.

Seluruh indikator tersebut, kata dia, perlu diukur secara berkala dan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dampak nyata kebijakan yang dijalankan.

"Publik perlu tahu capaian kebijakan persampahan, berapa timbulan sampah yang berkurang, berapa yang berhasil dipilah, berapa yang didaur ulang, dan berapa residu yang akhirnya masuk TPA," ujarnya.

Terkait munculnya aspirasi dari kalangan pemulung, Achmad menilai pemerintah perlu mengedepankan dialog dan komunikasi terbuka.

Menurutnya, kekhawatiran para pemulung merupakan hal yang wajar karena mereka menggantungkan penghasilan dari sektor persampahan.

Namun, kekhawatiran tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk kembali ke sistem lama.

Sebaliknya, pemerintah harus memastikan para pemulung menjadi bagian dari sistem baru melalui sosialisasi, pendataan, penguatan bank sampah, pembentukan kelompok pemulung, hingga akses terhadap BSU.

"Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar, tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru," tegasnya.

Achmad juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.

Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga para pemulung.

Pemerintah bertugas menyiapkan regulasi, fasilitas, sistem pengawasan, dan pelayanan.

Masyarakat memiliki tanggung jawab mengurangi serta memilah sampah dari sumber.

Dunia usaha dapat berkontribusi melalui pengurangan sampah dari proses produksi maupun penguatan rantai daur ulang.

Sementara komunitas, akademisi, dan media berperan memberikan edukasi, pendampingan, pengawasan, serta masukan terhadap pelaksanaan kebijakan.

"Persoalan sampah terlalu besar kalau hanya diselesaikan satu pihak. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, media dan pemulung harus duduk bersama," katanya.

Menurut Achmad, kota yang bersih tidak hanya diukur dari banyaknya armada pengangkut atau besarnya anggaran persampahan.

Kota yang bersih harus dibangun melalui kebijakan yang konsisten, tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, partisipasi masyarakat, serta perubahan perilaku.

Yang paling penting, lanjut dia, adalah memastikan semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA Tamangapa.

Pemilahan sampah dari rumah menjadi titik awal agar masyarakat mampu membedakan material yang masih dapat digunakan kembali, memiliki nilai jual, dapat didaur ulang, maupun yang benar-benar menjadi residu.

Achmad kembali menegaskan bahwa perubahan sistem persampahan justru memberi peluang bagi pemulung untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.

Melalui sistem yang lebih tertata, pemulung dapat bertransformasi dari pengumpul sampah campuran menjadi pengumpul material terpilah yang terhubung dengan bank sampah, BSU, TPS3R, pengepul, hingga industri daur ulang.

Bahkan, ke depan terbuka peluang terbentuknya kelompok usaha masyarakat yang bergerak dalam pengumpulan dan pengolahan material daur ulang.

"Tinggal bagaimana sistemnya kita tata supaya mereka mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih baik," tuturnya.

Menurut Achmad, keberhasilan kebijakan pemilahan sampah harus dilihat dari dua sisi sekaligus, yakni manfaat lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Berkurangnya sampah yang masuk ke TPA harus berjalan beriringan dengan meningkatnya nilai ekonomi material yang berhasil dipilah.

Dengan demikian, kebijakan persampahan tidak hanya menghadirkan kota yang lebih bersih, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi sirkular yang melibatkan masyarakat, termasuk para pemulung.

"Pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju perubahan sistem persampahan sekaligus peluang membangun ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah," pungkasnya.

Tags: iuran sampah gratis TPA Tamangapa

Baca Juga

TPA Tamangapa Makassar Berubah Total, Bau Sampah Berkurang dan Siap Tinggalkan Open Dumping
TPA Tamangapa Makassar Berubah Total, Bau Sampah Berkurang dan Siap Tinggalkan Open Dumping
Wali Kota Makassar Pimpin Jumat Bersih di Kanal Pasar Terong, Tekankan Edukasi Pengelolaan Sampah
Wali Kota Makassar Pimpin Jumat Bersih di Kanal Pasar Terong, Tekankan Edukasi Pengelolaan Sampah
62.538 KK Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis di Makassar
62.538 KK Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis di Makassar
Warga Makassar Pemakai Listrik 450-900 VA Kini Bebas Iuran Sampah
Warga Makassar Pemakai Listrik 450-900 VA Kini Bebas Iuran Sampah

Populer

  • 1
    Gelar Upskilling Media, PT Vale Paparkan Strategi Perkuat Hilirisasi Nikel dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 2
    Pelatihan Kader Nasional GEMABUDHI Bahas Ketahanan Energi, Wamen ESDM Tekankan Peran Strategis Pemuda
  • 3
    SMAnSA Run 2026 Siap Digelar, Diikuti 2500 Pelari dan Hadirkan Momo Mariska
  • 4
    Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London, Koroner: Bukan Bunuh Diri
  • 5
    Kejutan Marvel Studios di Comic-Con 2026, Ghost Rider hingga Black Panther 3 Resmi Diumumkan

Ekonomi

  • Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Berlaku 27 Juli 2026
    Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Berlaku 27 Juli 2026
  • Honda Tutup Rangkaian Peluncuran New Vario Evo 160 Lewat Regional Public Exhibition di Latihan Pestapora Makassar
    Honda Tutup Rangkaian Peluncuran New Vario Evo 160 Lewat Regional Public Exhibition di Latihan Pestapora Makassar
  • KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
    KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025

Peristiwa

  • Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
    Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
  • Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026, Ketahui Peluang Menjadi Penerima Bansos
    Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026, Ketahui Peluang Menjadi Penerima Bansos
  • Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID