Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Opini

Penghentian Open Dumping dan Kewajiban Pilah Sampah: Kebijakan yang Mungkin Tidak Populer, tetapi Menyelamatkan Masa Depan Makassar

Rabu, 29 Juli 2026 21:21
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Ras Md, Pengamat Kebijakan Publik

Oleh: Ras Md, Pengamat Kebijakan Publik

Surat Edaran dan Instruksi Wali Kota Makassar mengenai penghentian praktik open dumping serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya bukanlah bentuk ketidakberpihakan kepada masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan kehidupan warga Kota Makassar di masa depan.

Wajar apabila pada tahap awal kebijakan ini menimbulkan keberatan. Mulai 1 Agustus, masyarakat diminta membiasakan diri memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu.

Bagi sebagian orang, kebiasaan baru ini dianggap merepotkan. Sampah organik, terutama limbah dapur, dinilai membutuhkan waktu untuk dikelola, memerlukan tempat khusus, bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan bau di lingkungan rumah.

Namun, di balik berbagai keluhan tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan: mengapa kebijakan ini harus diterapkan sekarang?

Jawabannya sederhana, tetapi sangat penting. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping, yakni metode pembuangan sampah yang sudah tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

Di sisi lain, kapasitas TPA Tamangapa Antang juga telah melampaui batas akibat bertahun-tahun menerima timbunan sampah tanpa upaya pengurangan yang signifikan sejak dari sumbernya.

Setiap hari, TPA Tamangapa Antang menerima sekitar 1.000 ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar 54,46 persen merupakan sampah organik yang sebagian besar berasal dari dapur rumah tangga. Jika diasumsikan volume sampah mencapai 1.000 ton per hari, maka dalam satu bulan terdapat sekitar 30.000 ton sampah yang masuk ke TPA.

Angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan peringatan bahwa Makassar sedang menghadapi ancaman serius apabila pola pengelolaan sampah tidak segera diubah.

Karena itu, pemilahan sampah dari sumbernya tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi beban TPA, meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, menekan pencemaran lingkungan, serta memperpanjang usia layanan fasilitas pengelolaan sampah yang dimiliki Kota Makassar.

Lebih dari itu, perubahan perilaku masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan pengelolaan sampah. Sudah saatnya kita beralih dari budaya membuang menjadi budaya mengelola. Sebab, jika kebiasaan lama terus dipertahankan, sesungguhnya kita sedang mewariskan persoalan lingkungan yang jauh lebih besar kepada generasi berikutnya.

Dalam konteks ini, pandangan filsuf Jerman Hans Jonas menjadi sangat relevan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan manusia modern harus mempertimbangkan kepentingan generasi yang belum lahir. Gagasan tersebut mengajarkan bahwa tanggung jawab moral kita tidak berhenti pada kepentingan hari ini, tetapi juga mencakup kualitas kehidupan anak cucu kita pada masa mendatang.

Mendukung kebijakan pemilahan sampah pada akhirnya bukan semata-mata berarti mendukung pemerintah, melainkan mendukung masa depan Kota Makassar. Apabila persoalannya adalah waktu, barangkali kita hanya perlu mengatur kembali prioritas. Waktu yang kita habiskan untuk menatap layar telepon genggam setiap hari sangat mungkin jauh lebih lama dibandingkan waktu yang diperlukan untuk memilah sampah di rumah.

Melalui surat edaran dan instruksi tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah yang tegas sekaligus berani. Mungkin kebijakan ini tidak akan langsung populer. Namun, sejarah menunjukkan bahwa tidak semua kebijakan yang baik selalu terasa nyaman pada awal pelaksanaannya. Ada kalanya seorang pemimpin harus mengambil keputusan yang berat hari ini demi menyelamatkan kehidupan masyarakat pada masa depan.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh warga. Ketika lingkungan terpelihara, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Kota Makassar—hari ini, esok, dan untuk generasi yang akan datang.

Perubahan besar selalu diawali oleh langkah-langkah kecil. Memilah sampah di rumah mungkin terlihat sederhana, tetapi dari kebiasaan itulah masa depan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan dapat dimulai. (*)

Tags: bank sampah Kota Bebas Sampah 2029


Baca Juga

Appi Dorong Sekolah Makassar Adaptif terhadap AI, Karakter Siswa Tetap Jadi Prioritas
Appi Dorong Sekolah Makassar Adaptif terhadap AI, Karakter Siswa Tetap Jadi Prioritas
RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Berbasis Kolaborasi, Sudah Berjalan Sejak 2025
RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Berbasis Kolaborasi, Sudah Berjalan Sejak 2025
Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar
Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar
RT di Rappokalling Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah
RT di Rappokalling Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah
Dharma Wanita Distaru Dorong Budaya Pilah Sampah dari Rumah, Dukung Aturan Baru Pemkot Makassar
Dharma Wanita Distaru Dorong Budaya Pilah Sampah dari Rumah, Dukung Aturan Baru Pemkot Makassar
TPA Tamangapa Makassar Berubah Total, Bau Sampah Berkurang dan Siap Tinggalkan Open Dumping
TPA Tamangapa Makassar Berubah Total, Bau Sampah Berkurang dan Siap Tinggalkan Open Dumping

Populer

  • 1
    Appi Dorong Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Bank Sampah Akan Diperkuat Pemkot Makassar
  • 2
    Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
  • 3
    Atlet Peraih Medali SEA Games Ikut Bertanding di Honda DBL South Sulawesi 2026, Ini Dia
  • 4
    SMAN 9 Makassar Menang Telak dengan Skor 47-11, Ini Hasil Lengkap Putra DBL South Sulawesi 2026 Hari Ketiga
  • 5
    Masuki Usia 51 Tahun: Ini Profil Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar yang Pernah Memimpin PSM

Ekonomi

  •  Toyota Hilux Rangga Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium di Sulawesi
    Toyota Hilux Rangga Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium di Sulawesi
  • LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Palopo
    LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Palopo
  • Biosolar di Polewali Ditambah hingga 50 Persen, Penyaluran Capai 68 KL
    Biosolar di Polewali Ditambah hingga 50 Persen, Penyaluran Capai 68 KL

Peristiwa

  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID