LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Program pembebasan iuran atau retribusi sampah yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar di Kecamatan Tamalate kini telah menjangkau 15.177 kepala keluarga (KK).
Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam merealisasikan janji politik sekaligus memberikan keringanan terhadap beban biaya hidup masyarakat.
Namun, pembebasan iuran sampah tidak diberikan tanpa tanggung jawab dari penerima manfaat.
Munafri menegaskan masyarakat yang mendapatkan pembebasan iuran tetap memiliki kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate di Vinue CPI, Minggu (6/9/2026) malam.
"Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga," ujar Munafri.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian keringanan ekonomi kepada masyarakat.
Kebijakan itu sekaligus diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan dari sumbernya.
Di Kecamatan Tamalate, sebanyak 15.177 KK atau rumah warga kini telah masuk dalam cakupan program iuran sampah gratis.
Rinciannya, sebanyak 1.926 KK dengan daya listrik 450 VA dan 7.381 KK dengan daya 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Sementara pada 2026, cakupan penerima diperluas hingga pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA.
Sebanyak 5.870 KK masuk dalam penambahan penerima program tersebut.
"Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA," jelas Munafri.
Untuk penambahan penerima, khususnya kelompok M900, pemerintah akan melakukan pendataan dan survei di lapangan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima benar-benar valid dan program pembebasan iuran sampah tepat sasaran.
Munafri juga meminta camat, lurah serta jajaran RT/RW memastikan rumah tangga yang telah terdata mendapatkan tanda berupa stiker.
Menurutnya, stiker tersebut menjadi penanda bagi rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan iuran sampah.
"Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah," imbuh Appi.
Gratis Bukan Berarti Lepas Tanggung Jawab
Munafri menekankan pembebasan iuran sampah tidak berarti masyarakat terbebas dari tanggung jawab menjaga kebersihan.
Justru, penerima program harus ikut mengambil bagian dalam pengelolaan sampah dengan memilah sampah dari rumah.
"Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah," tegasnya.
Menurut Munafri, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa persoalan sampah dan kebersihan kota bukan hanya menjadi tugas pemerintah.
Masyarakat juga harus terlibat mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Ini kita lakukan karena kita mau Makassar ini bersih, Makassar ini indah, Makassar ini sehat," tuturnya.
Ia tidak ingin pembangunan Kota Makassar hari ini justru meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi berikutnya.
"Kita tidak mau mewariskan kota ini kepada generasi berikutnya kota yang jorok, kota yang kotor, kota yang tidak sehat," sambung Appi.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan kebersihan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
"Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat," seru Munafri.
Penataan PKL Tetap Berjalan
Selain membahas program iuran sampah gratis, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate.
Ia menegaskan Pemkot Makassar tidak melarang masyarakat berdagang, berjualan maupun mencari nafkah.
Namun, kegiatan perdagangan tetap harus dilakukan dengan mengikuti aturan dan tidak menggunakan lokasi yang dilarang.
"Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang. Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana," harap Appi.
Melalui kebijakan iuran sampah gratis, Pemkot Makassar berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perubahan perilaku warga melalui kewajiban memilah sampah dari rumah.
Dengan demikian, program tersebut tidak hanya menjadi kebijakan pembebasan biaya retribusi, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib di Kota Makassar.



