LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pinjaman daring (pindar) meningkat menjadi 4,73 persen pada Agustus 2026, dari 4,32 persen pada Juli 2026, seiring perhatian terhadap kemampuan peminjam dalam membayar kewajibannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pergerakan TWP90 dipengaruhi kemampuan bayar penerima dana atau borrower.
“OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan Penyelenggara, agar TWP90 tetap terjaga,” ujarnya dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September 2026, dikutip Jumat (9/10/2026).
16 Penyelenggara di Atas Batas 5 Persen
OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen per Agustus 2026.
Untuk menjaga kualitas pendanaan, OJK mendorong penyelenggara pindar agar lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman serta memperkuat manajemen risiko.
Agusman menegaskan, kebijakan yang memungkinkan peminjam memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pindar harus disertai penguatan mitigasi risiko.
Langkah tersebut mencakup peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta pemantauan kualitas pendanaan secara berkelanjutan.
OJK juga menekankan agar penyelenggara menjaga TWP90 paling tinggi 5 persen.
Batas Kategori Pembiayaan Macet Dikaji
Selain menyoroti kenaikan kredit macet, OJK mengungkap rencana perubahan batas kategori pendanaan macet dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam rancangan tersebut, batas keterlambatan yang digunakan untuk mengategorikan pendanaan macet direncanakan berubah dari lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.
Menurut Agusman, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan industri pindar dengan aturan kolektibilitas perbankan, mengingat perbankan merupakan kelompok pemberi dana atau lender institusi terbesar di industri pindar.
Penyesuaian itu diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif sekaligus memperkuat pengawasan terintegrasi.
Di sisi lain, outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 22,07 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Pertumbuhan pembiayaan tersebut berlangsung bersamaan dengan kenaikan TWP90, sehingga kualitas penyaluran pendanaan dan kemampuan bayar peminjam menjadi perhatian dalam pengawasan industri.




