Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik Jadi 4,73 Persen, OJK Soroti Kemampuan Bayar Peminjam

Jumat, 9 Oktober 2026 23:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pinjaman daring (pindar) meningkat menjadi 4,73 persen pada Agustus 2026, dari 4,32 persen pada Juli 2026, seiring perhatian terhadap kemampuan peminjam dalam membayar kewajibannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pergerakan TWP90 dipengaruhi kemampuan bayar penerima dana atau borrower.

“OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan Penyelenggara, agar TWP90 tetap terjaga,” ujarnya dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September 2026, dikutip Jumat (9/10/2026).

16 Penyelenggara di Atas Batas 5 Persen

OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen per Agustus 2026.

Untuk menjaga kualitas pendanaan, OJK mendorong penyelenggara pindar agar lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman serta memperkuat manajemen risiko.

Agusman menegaskan, kebijakan yang memungkinkan peminjam memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pindar harus disertai penguatan mitigasi risiko.

Langkah tersebut mencakup peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta pemantauan kualitas pendanaan secara berkelanjutan.

OJK juga menekankan agar penyelenggara menjaga TWP90 paling tinggi 5 persen.

Batas Kategori Pembiayaan Macet Dikaji

Selain menyoroti kenaikan kredit macet, OJK mengungkap rencana perubahan batas kategori pendanaan macet dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam rancangan tersebut, batas keterlambatan yang digunakan untuk mengategorikan pendanaan macet direncanakan berubah dari lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Menurut Agusman, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan industri pindar dengan aturan kolektibilitas perbankan, mengingat perbankan merupakan kelompok pemberi dana atau lender institusi terbesar di industri pindar.

Penyesuaian itu diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif sekaligus memperkuat pengawasan terintegrasi.

Di sisi lain, outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 22,07 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Pertumbuhan pembiayaan tersebut berlangsung bersamaan dengan kenaikan TWP90, sehingga kualitas penyaluran pendanaan dan kemampuan bayar peminjam menjadi perhatian dalam pengawasan industri.

 

Tags: OJK

Baca Juga

OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen
OJK Siapkan Aturan Penghapusan Utang Macet Lembaga Keuangan Mikro
OJK Siapkan Aturan Penghapusan Utang Macet Lembaga Keuangan Mikro
OJK Catat Laba Industri Pergadaian Tumbuh 69,73 Persen, Tembus Rp8,57 Triliun
OJK Catat Laba Industri Pergadaian Tumbuh 69,73 Persen, Tembus Rp8,57 Triliun
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026, OJK Perkuat Ekosistem Berbasis Data
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026, OJK Perkuat Ekosistem Berbasis Data
 1.689 Rekening Baru Dibuka dalam FIN EXPO BIK OJK di Makassar, Transaksi Keuangan Capai Rp42,9 Miliar
1.689 Rekening Baru Dibuka dalam FIN EXPO BIK OJK di Makassar, Transaksi Keuangan Capai Rp42,9 Miliar

Populer

  • 1
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • 2
    Menjaga Ketenangan dalam Bisnis: Cerita Puluhan Tahun Bulukumba Jaya Grup Menjinakkan Risiko bersama Asuransi Astra
  • 3
    Hujan Deras Guyur Tajuncu Soppeng, Warga Bersyukur Setelah Berbulan-bulan Panas
  • 4
    Jusuf Kalla Paparkan 4 Nilai Kepemimpinan Bugis di Makassar Leadership Summit 2026
  • 5
    BMKG Peringatkan Cuaca Hari Ini Jumat 9 Oktober 2026, Panas dan Angin Kencang Gowa Terasa hingga 45 Derajat

Ekonomi

  • INFOGRAFIK: Ekspor Sulawesi Selatan Turun 7,77 Persen Nikel Masih Mendominasi
    INFOGRAFIK: Ekspor Sulawesi Selatan Turun 7,77 Persen Nikel Masih Mendominasi
  • OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
    OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
  • Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen
    Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen

Peristiwa

  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
    Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
  •  Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
    Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID