LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri pergadaian mencapai Rp8,57 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 69,73 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), seiring peluang pertumbuhan pembiayaan berbasis agunan dan perluasan inklusi keuangan di Indonesia.
Capaian tersebut mendekati laba industri pergadaian sepanjang 2025 yang tercatat sebesar Rp8,80 triliun, atau meningkat 47,63 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan industri pergadaian masih memiliki ruang untuk mencatat pertumbuhan positif hingga akhir 2026.
"Dengan perkembangan kinerja tersebut, masih terdapat ruang bagi industri pergadaian untuk mencatat pertumbuhan positif hingga akhir 2026," kata Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (9/10/2026).
Menurut Agusman, pergadaian merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat dengan menggunakan barang sebagai agunan. Perkembangan industri ini turut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kebutuhan likuiditas masyarakat.
OJK mendorong agar pertumbuhan industri pergadaian tetap berlangsung secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.
229 Perusahaan Berizin
OJK mencatat terdapat 229 perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin, dengan tujuh izin baru diterbitkan sepanjang 2026.
Agusman menilai peluang penerbitan izin baru masih terbuka karena pertumbuhan jumlah perusahaan pergadaian dapat mendukung perluasan inklusi keuangan.
Selain menjadi alternatif pembiayaan masyarakat, industri pergadaian juga berperan dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pertumbuhan jumlah perusahaan turut mencerminkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan segmen pasar yang dituju masing-masing perusahaan.
Meski demikian, OJK mengingatkan adanya tantangan dalam pengembangan industri tersebut, terutama terkait ketersediaan infrastruktur fisik untuk menyimpan barang jaminan.
Agusman menyebut perusahaan pergadaian yang memiliki fasilitas penyimpanan barang jaminan tidak sesuai ketentuan diminta melakukan perbaikan.
Pemenuhan standar infrastruktur penyimpanan tersebut membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai, sesuai dengan skala usaha masing-masing perusahaan.
Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan infrastruktur, OJK mendorong industri pergadaian terus berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan keberlanjutan.




