LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru mengenai penghapusbukuan pembiayaan macet bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), termasuk kewajiban membentuk cadangan sebesar 100 persen sebelum pembiayaan bermasalah dapat dihapus buku.
Ketentuan tersebut akan mengacu pada aturan kualitas aset di sektor perbankan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian serta penanganan pembiayaan bermasalah di industri LKM.
Salah satu poin dalam rancangan aturan itu mewajibkan setiap LKM memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penghapusbukuan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Penghapusbukuan juga hanya diperbolehkan terhadap pembiayaan berkualitas macet yang telah didukung pembentukan cadangan sebesar 100 persen.
Selain itu, pelaksanaan penghapusbukuan harus mencakup seluruh penyediaan dana yang diberikan dalam satu perjanjian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ketentuan tersebut ditujukan agar penyajian laporan keuangan LKM dapat lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Aturan tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap upaya penanganan pembiayaan bermasalah di industri LKM.
Daya Beli Jadi Tantangan
Ketua Asosiasi LKM dan LKM Syariah Indonesia (Aslindo), Burhan, berharap rancangan aturan penghapusbukuan tersebut dapat memperbaiki portofolio pembiayaan LKM, termasuk membantu mengurangi kredit bermasalah.
Menurutnya, pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat dapat meningkatkan risiko kredit karena berpengaruh terhadap kemampuan debitur memenuhi kewajibannya.
"Kondisi bisnis debitur yang terpapar pelemahan daya beli, tentunya meningkatkan risiko kredit," kata Burhan.
Direktur Utama LKM Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan, Hary Budhi Murdiyanto, juga menilai ketentuan penghapusbukuan dapat membantu mengendalikan kredit macet.
Ia menilai penurunan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban umumnya tidak selalu disebabkan oleh buruknya kondisi fundamental usaha, tetapi juga dapat dipengaruhi penurunan daya beli.
Meski demikian, Hary menegaskan bahwa penghapusbukuan tetap harus memperhitungkan cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP).
Dengan demikian, LKM tetap harus menyiapkan cadangan PPAP terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusbukuan pembiayaan bermasalah.
"Untuk itu, kami sudah mempersiapkan perhitungan cadangan PPAP sesuai dengan ketentuan," ujar Hary.
Rancangan aturan ini menjadi salah satu langkah penguatan tata kelola pembiayaan LKM, dengan tetap memperhatikan pencadangan, kualitas aset, dan kondisi keuangan lembaga.




