Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Penghapusan Utang Macet Lembaga Keuangan Mikro

Jumat, 9 Oktober 2026 16:02
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman

LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru mengenai penghapusbukuan pembiayaan macet bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), termasuk kewajiban membentuk cadangan sebesar 100 persen sebelum pembiayaan bermasalah dapat dihapus buku.

Ketentuan tersebut akan mengacu pada aturan kualitas aset di sektor perbankan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian serta penanganan pembiayaan bermasalah di industri LKM.

Salah satu poin dalam rancangan aturan itu mewajibkan setiap LKM memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penghapusbukuan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Penghapusbukuan juga hanya diperbolehkan terhadap pembiayaan berkualitas macet yang telah didukung pembentukan cadangan sebesar 100 persen.

Selain itu, pelaksanaan penghapusbukuan harus mencakup seluruh penyediaan dana yang diberikan dalam satu perjanjian.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ketentuan tersebut ditujukan agar penyajian laporan keuangan LKM dapat lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Aturan tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap upaya penanganan pembiayaan bermasalah di industri LKM.

Daya Beli Jadi Tantangan

Ketua Asosiasi LKM dan LKM Syariah Indonesia (Aslindo), Burhan, berharap rancangan aturan penghapusbukuan tersebut dapat memperbaiki portofolio pembiayaan LKM, termasuk membantu mengurangi kredit bermasalah.

Menurutnya, pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat dapat meningkatkan risiko kredit karena berpengaruh terhadap kemampuan debitur memenuhi kewajibannya.

"Kondisi bisnis debitur yang terpapar pelemahan daya beli, tentunya meningkatkan risiko kredit," kata Burhan.

Direktur Utama LKM Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan, Hary Budhi Murdiyanto, juga menilai ketentuan penghapusbukuan dapat membantu mengendalikan kredit macet.

Ia menilai penurunan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban umumnya tidak selalu disebabkan oleh buruknya kondisi fundamental usaha, tetapi juga dapat dipengaruhi penurunan daya beli.

Meski demikian, Hary menegaskan bahwa penghapusbukuan tetap harus memperhitungkan cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP).

Dengan demikian, LKM tetap harus menyiapkan cadangan PPAP terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusbukuan pembiayaan bermasalah.

"Untuk itu, kami sudah mempersiapkan perhitungan cadangan PPAP sesuai dengan ketentuan," ujar Hary.

Rancangan aturan ini menjadi salah satu langkah penguatan tata kelola pembiayaan LKM, dengan tetap memperhatikan pencadangan, kualitas aset, dan kondisi keuangan lembaga. 

Tags: OJK

Baca Juga

OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen
Kredit Macet Pinjol Naik Jadi 4,73 Persen, OJK Soroti Kemampuan Bayar Peminjam
Kredit Macet Pinjol Naik Jadi 4,73 Persen, OJK Soroti Kemampuan Bayar Peminjam
OJK Catat Laba Industri Pergadaian Tumbuh 69,73 Persen, Tembus Rp8,57 Triliun
OJK Catat Laba Industri Pergadaian Tumbuh 69,73 Persen, Tembus Rp8,57 Triliun
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026, OJK Perkuat Ekosistem Berbasis Data
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026, OJK Perkuat Ekosistem Berbasis Data
 1.689 Rekening Baru Dibuka dalam FIN EXPO BIK OJK di Makassar, Transaksi Keuangan Capai Rp42,9 Miliar
1.689 Rekening Baru Dibuka dalam FIN EXPO BIK OJK di Makassar, Transaksi Keuangan Capai Rp42,9 Miliar

Populer

  • 1
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • 2
    Menjaga Ketenangan dalam Bisnis: Cerita Puluhan Tahun Bulukumba Jaya Grup Menjinakkan Risiko bersama Asuransi Astra
  • 3
    Hujan Deras Guyur Tajuncu Soppeng, Warga Bersyukur Setelah Berbulan-bulan Panas
  • 4
    Jusuf Kalla Paparkan 4 Nilai Kepemimpinan Bugis di Makassar Leadership Summit 2026
  • 5
    BMKG Peringatkan Cuaca Hari Ini Jumat 9 Oktober 2026, Panas dan Angin Kencang Gowa Terasa hingga 45 Derajat

Ekonomi

  • INFOGRAFIK: Ekspor Sulawesi Selatan Turun 7,77 Persen Nikel Masih Mendominasi
    INFOGRAFIK: Ekspor Sulawesi Selatan Turun 7,77 Persen Nikel Masih Mendominasi
  • OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
    OJK Terbitkan Laporan Pembiayaan UMKM, Data Lebih Rinci Bisa Diakses Publik
  • Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen
    Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Catat Tumbuh 3,09 Persen

Peristiwa

  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
    Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
  •  Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
    Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID