LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat optimistis proses tender ulang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Mamminasata tidak akan berlangsung lama. Pemerintah bahkan menargetkan penetapan pemenang lelang dapat dilakukan dalam waktu dua hingga tiga pekan setelah kontrak proyek sebelumnya resmi dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Jumhur usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan sejumlah kepala daerah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, percepatan pembangunan PSEL tetap menjadi prioritas pemerintah meski proses pengadaan harus diulang sebagai konsekuensi perubahan regulasi.
"Saya rasa enggak lama ya. Kalau misalnya ini putus, minggu ini putus, minggu depan kita tetapkan lokasi. Dalam dua hingga tiga minggu udah bisa ditetapkan pemenangnya," kata Jumhur.
Ia menjelaskan, tender ulang dilakukan untuk menyesuaikan proyek dengan regulasi terbaru yang mengatur pembangunan PSEL.
Meski proses lelang kembali dibuka, pemerintah memastikan tahapan tersebut tidak akan menghambat percepatan pembangunan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penghentian kontrak sebelumnya merupakan konsekuensi dari berlakunya regulasi baru.
Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan sebelum proses tender kembali dilaksanakan.
"Bahwa memang yang kontrak sekarang itu kita harus terminate sesuai amanat dalam Perpres. Selanjutnya, kita meneruskan kepada Danantara untuk melakukan lelang kembali, dan tentu nanti pemda menyiapkan lokasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, proyek PSEL sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Namun, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan tender ulang.
Andi Sudirman menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kota kini tengah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi pembangunan PSEL.
Meski demikian, penetapan lokasi akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah melalui proses kajian.
Menurutnya, peserta yang sebelumnya mengikuti maupun memenangkan tender tetap memiliki kesempatan mengikuti proses lelang kembali.
"Mereka bisa ikut kembali. Tentu memiliki nilai lebih karena sudah memiliki rekam jejak, tetapi seluruh proses tetap mengikuti mekanisme tender dari pemerintah pusat," ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Jumhur menegaskan lokasi yang sebelumnya direncanakan belum otomatis gugur.
Pemerintah, kata dia, masih akan melakukan kajian sebelum menetapkan lokasi pembangunan yang paling sesuai.
"Kita masih tunggu, ya tunggu review lagi. Bisa iya, bisa tidak, kira-kira begitu. Tapi yang jelas, Pemda Pemprov sudah menyiapkan lahan," tuturnya.
Selain membahas percepatan pembangunan PSEL, Menteri Jumhur juga mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) selama musim kemarau.
Ia menyebut kondisi cuaca kering yang diperkirakan berlangsung hingga November akibat fenomena El Nino berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di kawasan TPA.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan langkah mitigasi sejak dini, mulai dari pembasahan area TPA, menyiagakan armada pemadam kebakaran, hingga melarang aktivitas pembakaran maupun merokok di sekitar lokasi karena tingginya kandungan gas metana.
"Sekali TPA terbakar akan sangat sulit dipadamkan. Karena itu mitigasi harus dilakukan sejak sekarang," tegasnya.
Usai rapat koordinasi, Menteri Jumhur dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke TPA Antang, Kota Makassar, untuk meninjau langsung pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, serta Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif.



