Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan

Selasa, 24 Maret 2026 22:11
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 05/KPPU-I/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech P2P lending).

Agenda pembacaan putusan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses pemeriksaan yang kini telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses berlangsung, Majelis Komisi telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara cermat dan menyeluruh guna menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.


Baca: KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter


“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat proses koordinasi terkait sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah. Meski demikian, komunikasi terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan data tersebut.

“Majelis terus melakukan komunikasi aktif dan konstruktif guna mempercepat penyelesaian permintaan data dari instansi terkait,” jelasnya.

KPPU menilai dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan sektor keuangan digital.

Meski masih ada proses koordinasi data, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan.

“Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

KPPU memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga integritas proses penegakan hukum di sektor persaingan usaha.


Baca: Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025


Lebih lanjut, KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai pihak dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan kredibel, termasuk dalam mengawasi praktik di sektor pinjaman online yang berkembang pesat di Indonesia.

Tags: KPPU utang pinjol Fintech M Fanshurullah Asa

Baca Juga

Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Fintech Kredinesia, Adapundi, dan AdaModal Beri Edukasi Finansial Digital di Unhas
Fintech Kredinesia, Adapundi, dan AdaModal Beri Edukasi Finansial Digital di Unhas
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
  • 5
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID