JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional tanpa menambah jenis pajak baru.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan kewajiban pajak baru bagi pedagang yang berjualan di marketplace.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo Wijayanto.
Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
Keempat marketplace tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan level playing field antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Transaksi yang tidak dipungut PPh antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tutup Bimo Wijayanto.

