LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan penataan dan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL), khususnya pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang selama ini menggunakan badan jalan serta trotoar di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara.
Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kecamatan Bontoala sebagai bagian dari upaya menghadirkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman sekaligus mengurangi kemacetan di sepanjang Jalan Veteran Utara.
Camat Bontoala, Patahulla, mengatakan penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis tanpa tindakan represif.
“Untuk para pedagang bongkar muat di sepanjang Jalan Veteran Utara, kami lakukan pengawasan melalui penertiban dan proses ini sudah melalui tahapan sosialisasi,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus tenggat waktu kepada seluruh pelaku usaha bongkar muat dan pedagang sayur mayur yang beraktivitas di kawasan Pasar Kalimbu dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada 13 Mei 2026 terkait penataan PKL di kawasan tersebut.
Dalam surat itu, para pedagang diminta membongkar sendiri lapak dan mengosongkan area jual beli di sepanjang Jalan Veteran Utara dan wilayah Kelurahan Wajo Baru paling lambat 20 Mei 2026.
Seluruh aktivitas bongkar muat dan perdagangan kemudian dialihkan ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
“Mulai malam ini tidak ada lagi aktivitas bongkar muat dan penjualan di sepanjang Jalan Veteran Utara. Semua sudah dialihkan ke Mallengkeri,” tegas Patahulla.
Selama ini, aktivitas pasar tumpah di kawasan tersebut berlangsung mulai pukul 23.00 Wita hingga pagi hari dan kerap memicu kemacetan serta mengganggu pengguna jalan.
Patahulla menegaskan apabila setelah batas waktu masih ditemukan aktivitas bongkar muat maupun jual beli di lokasi lama, tim terpadu akan melakukan penertiban sesuai aturan.
“Kalau nanti tim turun dan masih ada yang didapat, tentu akan dilakukan imbauan. Kalau tidak diindahkan, mobilnya akan digembok oleh Dishub dan dilakukan tilang,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan dialog dan edukasi kepada para pedagang agar proses relokasi berjalan kondusif.
Menurutnya, relokasi ke Terminal Mallengkeri sebenarnya bukan hal baru karena sebelumnya pedagang pernah menempati lokasi tersebut. Namun kala itu sebagian pedagang kembali ke Jalan Veteran Utara karena fasilitas terminal dinilai belum memadai.
Kini, lanjut dia, fasilitas di Terminal Mallengkeri telah dibenahi mulai dari pengaspalan area, penerangan, hingga fasilitas pendukung lainnya.
“Terminal Mallengkeri sudah sangat siap menerima para pedagang. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menempati lokasi itu,” ujarnya.
Berdasarkan data PD Terminal, hingga saat ini sekitar 140 pedagang telah mendaftarkan diri untuk menempati lapak di Terminal Mallengkeri. Pemerintah juga memastikan pada tahap awal relokasi belum ada biaya yang dibebankan kepada pedagang sebagai bentuk dukungan terhadap proses adaptasi di lokasi baru.
“Kami sudah sampaikan ke PD Terminal agar pada tahap sosialisasi ini belum ada biaya-biaya yang dibebankan karena masih proses peralihan,” ucapnya.
Ia menambahkan kapasitas Terminal Mallengkeri dinilai masih mampu menampung seluruh aktivitas pedagang bongkar muat yang sebelumnya berada di Jalan Veteran Utara.
“Dari sekitar 300 mobil yang terdata di Jalan Veteran Utara, pihak terminal menyampaikan masih bisa ditampung karena area terminal cukup luas,” pungkasnya.

