LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas judi online (judol) dan berbagai bentuk penipuan digital (scam).
Langkah ini dilakukan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Pada kesempatan itu, seluruh peserta juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas judi online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.
"Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita," ujarnya.
Menurut Friderica, pesatnya transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi.
"Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri," katanya.
Friderica menambahkan, kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus diperkuat untuk menangani maraknya penipuan keuangan digital.
Hingga pelaksanaan forum, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan perbankan memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
"Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini," ujarnya.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan judi online melalui tiga strategi utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Data OJK hingga Mei 2026 mencatat sebanyak 2,8 juta pengajuan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah ditolak, 51,2 ribu hubungan usaha dengan nasabah dihentikan karena terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian meningkat 260,03 persen sepanjang 2025.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses situs, tetapi juga harus memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana.
Hingga Juli 2026, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

