Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026
petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026
Perpanjangan ini menggeser tenggat sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Hingga menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, kantor pajak tersebut menggencarkan edukasi dan asistensi pen
Melalui Coretax, seluruh proses pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online, mulai dari aktivasi akun
tax amnesty bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional.