Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Jumat, 20 Juni 2025 15:21
Editor: Maharani
  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

LUMINASIA.ID. MAKASSAR 0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu yang cukup sejak sanksi pembekuan kegiatan usaha diberlakukan.

“Langkah ini merupakan upaya OJK untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri modal ventura,” kata Ismail Riyadi.

Sebelumnya, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT SSTV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan yang disepakati.


Baca: Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih


Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. “Tindakan ini diambil untuk memastikan industri modal ventura di Indonesia tetap sehat, terpercaya, dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah Ismail Riyadi.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSTV tidak diperbolehkan lagi menjalankan usaha di bidang perusahaan modal ventura. PT SSTV diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya. Selain itu, PT SSTV harus segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut, guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

PT SSTV juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk membentuk gugus tugas dan pusat layanan yang akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Laporan terkait penunjukan ini harus disampaikan kepada OJK paling lama lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

OJK meminta agar PT SSTV memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, PT SSTV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin usaha ini.

Bagi masyarakat atau pihak terkait yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PT SSTV melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-4115-5118 atau email paluventura@yahoo.com.


Baca: Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kantor PT SSTV beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

Langkah tegas OJK ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mengawasi industri jasa keuangan secara konsisten dan mendorong terciptanya tata kelola usaha yang sehat di sektor modal ventura nasional.

Tags: OJK Fintech

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID