Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Jumat, 20 Juni 2025 15:21
Editor: Maharani
  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

LUMINASIA.ID. MAKASSAR 0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu yang cukup sejak sanksi pembekuan kegiatan usaha diberlakukan.

“Langkah ini merupakan upaya OJK untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri modal ventura,” kata Ismail Riyadi.

Sebelumnya, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT SSTV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan yang disepakati.


Baca: Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih


Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. “Tindakan ini diambil untuk memastikan industri modal ventura di Indonesia tetap sehat, terpercaya, dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah Ismail Riyadi.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSTV tidak diperbolehkan lagi menjalankan usaha di bidang perusahaan modal ventura. PT SSTV diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya. Selain itu, PT SSTV harus segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut, guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

PT SSTV juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk membentuk gugus tugas dan pusat layanan yang akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Laporan terkait penunjukan ini harus disampaikan kepada OJK paling lama lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

OJK meminta agar PT SSTV memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, PT SSTV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin usaha ini.

Bagi masyarakat atau pihak terkait yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PT SSTV melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-4115-5118 atau email paluventura@yahoo.com.


Baca: Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kantor PT SSTV beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

Langkah tegas OJK ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mengawasi industri jasa keuangan secara konsisten dan mendorong terciptanya tata kelola usaha yang sehat di sektor modal ventura nasional.

Tags: OJK Fintech

Baca Juga

Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja
Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja
Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih
Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih
OJK Ajak Media Massa Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional Lewat Program OJK PEDULI
OJK Ajak Media Massa Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional Lewat Program OJK PEDULI
Hingga April 2025 Ada 19 Kantor Bank di Sulsel Tutup, Ini Kata Kepala OJK Sulselbar
Hingga April 2025 Ada 19 Kantor Bank di Sulsel Tutup, Ini Kata Kepala OJK Sulselbar
Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2025: Pastikan Terdaftar Sebelum Mengajukan Pinjaman
Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2025: Pastikan Terdaftar Sebelum Mengajukan Pinjaman
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK

Populer

  • 1
    RisetCar Sosialisasi Investasi Platform Mobil Otonom di Polrestabes Makassar, Bagi Hasil Hingga 50 Persen
  • 2
    Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya
  • 3
    Sinyal Kuat Harga Mulai Rp5 Ribu, Liburan Sekolah Makin Seru Pakai IM3 & Tri
  • 4
    Eyelash, Nail Art dan Alis Itu Wajib! Investasi Paling Penting PR Cantik Claro Eunice Imanuela
  • 5
    Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih

Ekonomi

  • Sales Daihatsu Belajar Cara Jualan Digital Lewat TikTok atau Meta, hingga Cara Pakai Canva dan Chat GPTn
    Sales Daihatsu Belajar Cara Jualan Digital Lewat TikTok atau Meta, hingga Cara Pakai Canva dan Chat GPTn
  • CEO Delegasi Maritim Belanda Kagumi Inovasi Pelindo di Makassar New Port, Dorong Kolaborasi Internasional
    CEO Delegasi Maritim Belanda Kagumi Inovasi Pelindo di Makassar New Port, Dorong Kolaborasi Internasional
  • OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas Minimum
    OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Peristiwa

  • 6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
    6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
  • Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
    Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
  • Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
    Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID